SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi, menginginkan agar peredaran minuman keras tidak berizin di kabupaten itu diberantas. Ditegaskannya, minuman memabukkan tersebut sangat mengancam generasi muda, lantaran mudah didapatnya.
”Saya ingin peredaran miras di Kotim dapat ditekan, dan bisa dihilangkan di daerah ini,” ujarnya, belum lama.
Menurutnya hingga saat ini, diduga masih banyak minuman berakohol yang dijual tanpa izin di Kotim ini. Meski, aparat kopolisian setempat, telah beberapa kali berhasil merazia penjualan miras ilegal tersebut.
Dengan adanya hal itu, Supian menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, agar berkoordinasi dengan dinas teknis terkait termasuk TNI/Polri, untuk merazia seluruh penjulan miras tanpa izin terutama di Kota Sampit.
”Siapa saja yang berinvestasi di daerah ini harus melengkapi izin resmi, termasuk para penjual minuman yang mengandung alkohol,” imbuhnya.
Izin penjualan miras pun saat ini sudah diperketat, dengan harapan agar peredarannya tidak semakin menjamur dan dengan mudah dibeli.
”Jangan sampai, penjualan miras berlokasi di permukiman atau sekitar tempat tinggal warga. Sebab jika hal itu terus dibiarkan, tentunya akan merusak generasi muda karena dengan mudahnya mendapatkan miras tersebut, ” pungkas Supian.
Selain meminta agar penjualan miras ilegal dirazia, Dirinya juga menginginkan agar usaha tanpa izin itu harus ditutup. Sebab belakangan, dirinya sering menerima keluhan warga, terkait maraknya penjualan miras ilegal yang terkesan dibiarkan. (oes/gus)