PALANGKA RAYA – Sekretaris DAD Kalteng Yansen Binti menjadi satu dari sembilan tersangka pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya. Setelah cukup lama diam, DAD Kalteng akhirnya bersikap. Organisasi yang dipimpin Agustiar Sabran itu membentuk tim yang dinamakan Tim Sembilan untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Tim itu diketuai Rahmadi G Lentam, dengan sekretaris Barthel B Usin. Sedangkan anggota terdiri dari tokoh-tokoh yang sebagian berlatar belakang pendidikan hukum, mulai dari Mambang Tumbil, Walter S Penyang, Doen FB Leiden, Wahyudi F Dirun, Rusini Anggen, Heronika Rahan, dan Hasanudin Noor.
Pernyataan sikap dibacakan Rahmadi G Lentam menegaskan bahwa DAD Kalteng prihatin, simpatik, dan mengajak segenap komponen masyarakat adat Dayak di Kalteng untuk mempercayakan penanganan kasus itu kepada proses hukum dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Ditegaskan, DAD Kalteng sebagai salah satu organisasi kelembagaan adat di di Kalteng tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Sebab itu, DAD meminta penegak hukum dapat mengungkapkan dengan latar belakang, motif, seterang-terangnya.
Disebutkan pula, DAD Kalteng tetap mempertahankan Yansen sebagai sekretaris sampai ada putusan tetap dari lembaga peradilan.
DAD Kalteng membentuk tim advokasi yang bertugas mengawal, menganalisis, mengkaji dan melakukan segala upaya hukum. DAD juga menegaskan, materi pemeriksaan saksi dan tersangka yang tertuang dalam BAP adalah dokumen rahasia yang diuji validitasnya melalui proses peradilan. Sebab itu, tak boleh disebarluaskan.
Ketua DAD Kalteng Agustiar Sabran mengungkapkan simpati dan keprihatinan atas permasalahan yang menimpa Yansen Binti (YB). Bagaimana pun, YB adalah sahabat, saudara, mitra, dan teman kerja. ”YB saya akui saudara hingga sahabat karib dan mitra kerja. Tetapi dalam kasus ini menyangkut personal bukan organisasi,” terangnya.
Agustiar menerangkan, dalam hal ini DAD Kalteng meminta kepolisian mengungkap seterangnya dan profesional mengutamakan praduga tak bersalah. ”Saya juga minta warga Dayak Kalteng harus arif dan memilah dalam kejadian tersebut. Ini yang saya tekankan maka itu dibentuk Tim Sembilan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Advokasi DAD Kalteng Rahmadi G Lentam menambahkan, jangan ada dan tidak boleh ada tudingan sebelum proses peradilan memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti.
”Tim Sembilan ini menegaskan siapa saja termasuk penyidik atau apapun, jika tidak ada kewenangan sesuai UU menyebarkan luaskan BAP dari saksi atau tersangka maka akan diambil sikap, bila sampai merugikan DAD Kalteng,” tegas Rahmadi.
Rahmadi menilai, sampai saat ini banyak informasi dan seolah-olah informasi itu adalah hasil pemeriksaan, padahal itu adalah rahasia dan dokumen negara. ”Padahal info itu boleh diungkapkan untuk kepentingan pembuktian. Saya tekankan tim ini secara menyeluruh untuk YB dan DAD untuk mengawal proses. Jadi ini tinggal tim PH bisa gak berkoordinasi karena banyak hal bisa didiskusikan,” tegasnya lagi.
”Ini (BAP) saya tegaskan sekali lagi rahasia negara. Maka itu, siapapun kecuali penyidik, tidak mendasar menyampaikan rahasia itu ke hadapan publik. Hal-hal lain itu nanti di persidangan pengujiannya. Jujur kami diam tetapi sudah banyak menjustice ke YB seolah ini peradilan jalanan,” terangnya.
Untuk itu, tambah Rahmadi, semua harus mengikuti aturan berlaku dan jangan sembarangan. (tim)