PANGKALAN BUN – Kegembiraan kepala dan perangkat desa di Kabupaten Kobar yang akan mendapatkan tunjangan purna tugas tampaknya harus tertunda. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kobar akan mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain bagi Kades dan Perangkat Desa.
Kepala Bagian Hukum Setda Kobar Rusli Efendi mengatakan, pasal terkait tunjangan purna tugas bagi kepala desa dan perangkat desa pada perbup tersebut akan dievaluasi.
”Ada di Pasal 11 yang menjelaskan tentang nominal tunjangan purna tugas,” ujarnya, di Pangkalan Banteng, Rabu (13/9).
Dalam Pasal 11 tersebut, lanjutnya, tertuang bahwa uang jasa pengabdian bagi kepala desa maksimal diberikan sebanyak-banyaknya Rp 5 juta dan perangkat desa Rp 3 juta. Uang pengabdian atau tunjangan purna tugas itu hanya berlaku bagi kepala desa dan perangkat yang habis masa jabatannya, bukan karena diberhentikan secara tidak hormat.
”Seperti apa nanti akan kita susun lagi, apakah berupa perbup baru atau hanya perubahan atas perbup yang ada ini,” katanya.
Menurutnya, evaluasi atau rencana perubahan perbup tersebut didasarkan karena ketiadaan dasar hukum yang jelas terkait besaran nominal. Pihaknya akan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang bertanggung jawab terkait pembinaan desa.
Sementara itu, akibat belum jelasnya pemberlakuan perbup, sejumlah desa di Kobar terpaksa harus mengembalikan dana tunjangan. Dana yang telah siap dicairkan itu dikembalikan dan akan menjadi silpa pada anggaran mereka.
”Ikuti aturan saja mas, karena kita tidak ingin terjadi masalah di kemudian hari. Uang yang sudah siap cair itu kita kembalikan saja agar menjadi silpa sambil menunggu aturan terbaru dari kabupaten,” kata Jamhari, Kepala Desa Sungai Pakit.
Baginya, tunjangan purna tugas tersebut merupakan salah satu penghargaan pemerintah bagi pengabdian para kades. Namun, bila ternyata belum payung hukumnya, dikhawatirkan bisa menjadi temuan.
”Kita ingin purna tugas dengan tenang, jadi sebisa mungkin hindari masalah. Karena kades ini jabatan pengabdian,” pungkas Ketua Asosiasi Kades Pangkalan Banteng itu. (sla/ign)