PALANGKA RAYA – Bisnis kenikmatan memang tak ada habisnya. Selalu muncul dengan cara-cara anyar. Baru-baru ini, polisi mengungkap transaksi seks menggunakan aplikasi jejaring sosial BeeTalk. Aktivitas jual beli perempuan itu dibongkar Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalteng.
Polisi menggerebek Hotel HCN di Jalan Antang, Palangka Raya. Dua tersangka ditangkap; RFR dan AZ. Keduanya masih muda, masing-masing 22 dan 21 tahun. Dua warga Banjarmasin, Kalsel, itu dibekuk lantaran diduga bertindak sebagai germo dan penyalur wanita panggilan. Korbannya seorang janda muda berinisial DA (23). Seorang lagi, LU (23), seorang lajang, dijadikan polisi sebagai saksi.
RFR masih berstatus mahasiswa. Sementara AZ berprofesi sebagai stylish make up. Dari mereka polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, tiga lembar kwitansi pembayaran kamar hotel, uang tunai Rp 1,7 juta lebih. Sedangkan dari korban, DA dan LU, disita baju, celana dalam warna merah, bra, tujuh buah kondom, pil KB, dan dua unit ponsel.
Dirkrimum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko menerangkan, RFR dan AZ ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keduanya dikenakan pasal 2 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 120 juta. ”Jadi dua orang itu tersangkanya,” ungkapnya.
Didampingi Kasudit Reknata AKBP Siti Fauziah, Iganatius mengungkapkan tindak pidana ini menggunakan teknologi aplikasi BeeTalk. Kedua tersangka memperdagangkan orang dan mempermudahkan perbuatan cabul untuk wanita dijadikan pekerja seks.
”Jadi dua ini menyediakan perempuan untuk jadi PSK. Penghasilan relatif tergantung harga pasar, namun rata-rata setiap kali transaksi menerapkan tarif Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Hasil penyidikan saat ini tersangka ditahan dan sudah dikirim SPDP ke kejaksaan,” tuturnya didampingi juga Wadir Krimum AKBP Alfian.
Igantius menerangkan, pengakuan tersangka telah menjalankan bisnis jual beli “kenikmatan” itu sekitar tiga bulan. Dengan modus pelanggan melakukan nego, bila cocok maka dilakukan kesepakatan bertemu di hotel sampai akhirnya bertransaksi.
”Pakai online aplikasi sudah tiga bulan, kita lakukan penggerebekan di hotel. Jadi chat, nego, sepakat, main, dan bayar,” terangnya didampingi pula Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu.
Pamen Polri ini menegaskan, tangkapan dan pengungkapan ini terus ditindaklanjuti dan dikembangkan. Pihaknya juga berkerja sama dengan tim Cyber Crime Ditkrimsus agar bisa mengungkap jaringan prostitusi lain yang lebih besar. ”Dikembangkan terus biar mengungkap lebih besar,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Ignatius, dengan ada pengungkapan ini diharapkan kepada orangtua untuk lebih bijak dalam mendampingi anak-anak kala menggunakan teknologi. Jangan sampai malah menjadi korban dan merugikan diri sendiri.
”Tolong anak didik yang pegang hape dipantau, jangan tergoda pemberian uang hingga terjadi atau meningkat kearah tindak pidana.” pungkasnya.
Kasudit Reknata AKBP Siti Fauziah menambahkan, sebelum berhasil membongkar prostitusi seks terselubung itu, jajarannya melakukan penyelidikan hingga tiga bulan. Sampai akhirnya membekuk tersangka bersama barang bukti.
”Tiga bulan kami lidik, modusnya sederhana komunikasi melalui BeeTalk, pelanggan pilih wanita, nego, sepakat, bayar, dan transaksi di lokasi yang sudah ditentukan,” tutup wanita berjilbab itu sambil menyebutkan akan terus melakukan pengembangan karena dikhawatirkan ada jaringan serupa. (daq/dwi)