SAMPIT – Seorang pemuda, An (19), harus menanggung perbuatannya karena menghamili seorang pelajar SMA. Ironisnya, remaja wanita tersebut ditiduri sebanyak 15 kali. Kasus itu masih berproses di Kejaksaan Negeri Kotim.
”Saya dan korban memang pacaran. Kami waktu itu satu sekolah. Saya sudah lulus, dia masih kelas dua," kata An di hadapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bruriyanto Sukahar di Kejari Kotim, Kamis (28/9) .
Pemuda ini mengaku menggauli korban sejak September 2017 lalu di barak temannya. Korban sempat menolak, namun An tetap memaksa hingga berhasil menyetubuhinya. Dia mengulangi perbuatannya di beberapa lokasi lain, termasuk di kediaman tersangka.
Saat mengetahui kekasihnya hamil, An memintanya menggugurkan janin itu dengan cara meminum obat. Meski kekasihnya hamil, An masih tetap menggauli korban hingga beberapa kali.
”Saya sebenarnya mau tanggung jawab, tapi waktu itu saya diminta ibu saya pergi ke kampung cari kerjaan. Nah, setelah itu saya ditangkap," ungkapnya.
Andre mengakui tahu korban hamil setelah sekitar dua bulan dia menyetubuhi kekasihnya tersebut. ”Dia mengeluh pusing dan mual, ternyata hamil," katanya.
Atas perbuatannya, An dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/ign)