SAMPIT – Andi Supianoor merasa dilecehkan. Pedagang kaki lima yang ingin menjaja ikan hias di kawasan Ikon Jelawat itu terintimidasi oleh perlakuan tak wajar dari pedagang lainnya. Izin yang diperolehnya dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim disebut dirobek. Kondisi makin panas sebab pria yang berdomisili di Sampit itu membawa masalah itu ke kantor polisi. Meski Korps Bhayangkara disebut menunda laporannya dan memilih jalan mediasi.
Kamis, 21 September lalu, Andi Supianoor mengaku sudah datang baik-baik dan menunjukan izin kepada PKL lainnya di kawasan Ikon Jelawat itu. Dia ingin berjualan ikan hias di sana. Namun beberapa PKL yang menyewakan permainan anak-anak di lokasi itu tak terima dan mengusirnya secara paksa.
Surat izin yang telah dikantonginya, dan diklaim resmi atas nama istinya Sri Agustin, tampaknya tak berpengaruh di hadapan PKL. Ironisnya, kata dia, mereka yang menolak itu bahkan tidak memiliki izin. Namun Andi tak mempermasalahkan, dia hanya berharap diperlakukan adil.
Di hari itu pula dirinya terlanjut kecewa atas perlakuan beberapa orang yang datang menghampirinya bersama keluarganya serta menebar ancaman. Tak terima dengan semua itu dia melaporkan kejadian itu ke Polres Kotim.
”Sebenarnya kami tidak terima. Izin atas nama Sri Agustin dirobek-robek oleh salah seorang pedagang, dan justru pedagang yang merobek itu tidak mempunyai izin. Beberapa hari lalu sudah kami laporkan kepihak kepolisian, karena setelah terjadi keributan saya dan keluarga ada yang mengancam di jalan,” ungkap Andi kepada Radar Sampit, Senin (2/10) kemarin.
Namun, laporan yang disampaikan Andi Supianoor kini ditangguhkan dan akan dilakukan mediasi antarsesama PKL. Namun, masih belum tahu kapan akan dilaksanakan. Sementara saat ini situasi kian memanas dalam memperebutkan lapak di lokasi wisata tersebut.
”Cuma dari pihak kepolisian belum menerima laporan kami, karena mau dimediasi saja. Iya, tapi sampai beberapa hari ini saya tunggu-tunggu tidak ada kelanjutannya,” tutupnya.
Sementara itu, rencana hari ini (3/10) Pemkab Kotim mengundang PKL dan pelaku usaha untuk menyelesaikan masalah perebutan tempat di Ikon Jelawat. Saat itu juga akan ditegaskan, seperti apa kebijakan baru nanti, namun tetap diharapkan agar tidak menimbulkan kecemburuan terhadap sesama pedagang.
Seperti yang disampaikan, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotim M Tahir melalui Kasi Sarana Prasarana Aulisius, keputusan final akan diketahui hari ini.
”Tidak bisa dipastikan hari ini, seperti apa nantinya. Apakah tetap diperbolehkan dan berapa PKL yang bisa masuk. Besok (hari ini) kita lihat saja,” singkat Aulisus ketika di temui Radar Sampit di ruang kerjanya, Senin (2/10). (mir/dwi)