SAMPIT – Raut wajah Arya Ismana jelas menampakkan keresahan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim itu terus berlari ke sana kemari. Anak buahnya pun memasang tampang muram. Kantor di Jalan Jenderal Sudirman itu seperti diliputi kepanikan saat lima penyidik tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Sampit mengobok-obok tempat itu.
Penyidik menggeledah kantor BPN Kotim lantaran mereka diduga tak kooperatif dengan data yang diperlukan jaksa yang menangani kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit. Setelah tiga jam penggeledahan, penyidik menyita setumpuk surat dan berkas tanah.
Kasi Pidsus Kejari Kotim Hendrianyah menyebut, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan sprindik yang dikeluarkan Kajari Kotim Wahyudi. Penggeledahan berkaitan dengan masalah pengadaan tanah serta penerbitan sertifikat prona dan inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan tanah (IP4T). ”Kami menggeledah tiga ruangan kasi (kepala seksi)," kata Hendriansyah.
Tim penyidik yang dipimpin Datman Kataren itu juga membawa beberapa buku tanah. Juga dokumen terkait tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit yang diduga tidak prosedural. Selain itu, Datman Kataren mengaku penggeledahan berkaitan dengan kasus yang tengah di tangani saat ini. ”Setelah ini kita ajukan persetujuan ke Pengadilan Negeri, untuk kaitannya proses selanjutnya di Kejari Kotim," tegas Datman.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan banyak kejanggalan. Terutama saat mencari data-data terkait kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit dan program IP4T.
Kejanggalan yang ditemukan yakni adanya surat ukur tanah sementara gambar ukur tidak ada sehingga sempat menuai tanda tanya penyidik. ”Gambar ukurnya tidak ada, surat ukurnya ada saja," kata salah seorang penyidik.
Tidak hanya itu, penyidik juga sempat membuka buku register surat, di mana ada beberapa nomor surat tanah yang tidak dimuat. ”Kenapa nomornya diloncat seperti ini?" kata seorang penyidik. Petugas BPN yang ada di situ tidak bisa menjawab.
Akibatnya, buku itupun disita jaksa. Termasuk buku agenda keluar-masuk surat, serta buku peminjaman dokumen tanah. Di situ terlihat ada sejumlah pejabat BPN yang melakukan peminjaman. Namun ada juga yang melakukan peminjaman dan meminta salinan surat tanah yang tidak dicantumkan di buku itu.
Saat penggeledahan, tampak masih ada upaya dari BPN untuk menutup-nutupi. Seperti Kepala BPN saat ini, Arya Ismana, yang menyebut bahwa mantan Kepala BPN Kotim Jamaludin tak pernah meminjam atau meminta dokumen. Namun, anak buah Arya mengakui hal sebaliknya, bahwa Jamaludin pernah meminta dokumen dengan mereka.
Sementara itu, surat asli tanah IP4T yang berjumlah 190 yang diterbitkan BPN, dari penggeledahan yang ditemukan hanya 132. Yang lainnya tidak diketahui keberadaannya.
Yang juga menjadi tanda tanya penyidik adalah kopian surat tanah IP4T di Kelurahan Baamang Hulu. Namun, saat dicari aslinya di BPN tidak ada. Termasuk surat tugas ukur petugas di Baamang Hulu juga tidak ada. ”Aneh kan tidak ada, kita minta kemarin diberi saja kopiannya, saat dicari yang asli tidak ada," tegas seorang penyidik jaksa. (ang/dwi)