PALANGKA RAYA – JL, salah seorang terlapor dalam kasus arisan investasi, dua kali mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimum Polda Kalteng. Kemungkinan polisi menyiapkan upaya paksa agar mendapat keterangan yang bersangkutan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa lebih dari sebelas saksi sekaligus pelapor dalam kasus itu.
Dirkrimum Kombes Pol Ignatius Agung Prastyoko mengatakan, saat ini JL berada di luar daerah. Kasus ini pun masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan serta penelitian. Namun bilamana antara korban dan terlapor bisa dipertemukan dan sepakat berdamai, maka hal itu bisa dilakukan. Asalkan sesuai ketentuan maupun aturan berlaku.
”Kalau mereka damai, ngapain harus diproses. Karena ini pidana umum, bukan pidana khusus. Tapi intinya kasus ini masih diproses, belum ada tersangka, terlapor JL masih dipanggil tapi tak datang,” pungkas perwira menengah polri ini.
Sementara itu, kasus ini pun dilirik Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng. Bahkan OJK berencana melakukan koordinasi dengan kepolisian.
”Itu sudah pula dipantau oleh Satgas Waspada Investasi. Maka itu sebenarnya masyarakat jangan sampai tergiur, bolehlah satu, dua, tiga lancar tapi setelah itu tak dibayar. Inilah nanti yang akan kita koordinasikan,” ujar Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Rusli, Kamis (5/10) malam.
Menurut Rusli, masyarakat harusnya sebelum melakukan investasi memahami dan yakin betul kegiatan dimaksud. Jangan sampai menjadi korban dan kebingungan untuk mengadu. Apalagi tidak diketahui perputaran dana yang diinvestasikan.
”Kalau investasi itu awal hal biasa dan menggiurkan tapi ujungnya menyakitkan. Kalau arisan online atau investasi berkedok arisan itu biasanya dilakukan individu dan belum sampai mengganggu perekonomian. Tetapi bila jumlah peserta mencapai ribuan tak menutup kemungkinan hal itu terjadi,” ucapnya.
Rusli menerangkan, agar tidak tertipu dan menjadi korban, masyarakat harus memastikan perizinan dari investasi dimaksud, dari otoritas mana izin itu dikeluarkan. Memastikan pihak yang menawarkan produk memiliki izin penawaran dan tercatat sebagai mitra pemasaran. Terakhir, memastikan pencantuman logo instansi atau pemerintah dalam media penawaran.
”Apa yang saya sebutkan itu sudah tercantum sesuai ketentuan perundang-undangan. Jadi asal jangan melihat timbal balik menggiurkan langsung ikut. Tapi cek terlebih dahulu, standarnya kalau mau masuk ke iuran dana harus dipahami betul apakah legal atau tidak,” jelas mantan Deputi Direktur di Departemen Pengawasan Bank 1 (DPB 1).
Terakhir, tegas Rusli, jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK di nomor 15000655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. ”Intinya jangan mudah tergiur dan dalam waktu dekat OJK akan koordinasi terkait hal tersebut,” pungkasnya. (daq/dwi)