SAMPIT – Jamaludin tampak begitu percaya diri meski berada dalam pusaran bidikan Kejaksaan Negeri Kotim. Mantan Kepala BPN Kotim itu yakin tak ada masalah pada kasus yang saat ini sedang digarap jaksa. Terutama program tanah melalui inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T). Dia mengklaim program itu tak merugikan siapapun.
”Kalau IP4T itu tidak masalah, karena sudah capai target. Bahkan anggaran untuk kegiatan itu tidak habis. Tentu itu penghematan keuangan negara," kata Jamaludin, Senin (9/10) kemarin. Jamaludin menegaskan, beda halnya bila program itu tidak sesuai target sedangkan anggaranya habis terserap. Maka bisa dikatakan merugikan keuangan negara dan bisa diseret ke hukum.
Terkait Kelurahan Baamang Hulu yang awalnya tidak masuk target program IP4T tetapi dalam pelaksanaannya justru masuk, menurut Jamaludin, itu bukan masalah. Apalagi kelurahan Baamang Hulu masuk dalam program itu karena satu wilayah dengan kecamatan yang sasaran mereka sebelumnya yakni Kelurahan Baamang Barat dan Kelurahan Pasir Putih serta Desa Bapeang.
Begitu juga untuk masalah tanah yang di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit. Menurutnya, masalah itu sama sekali tidak terkait dengannya. Sebab, dia tidak tahu menahu persoalannya saat menjabat kepala BPN Kotim. ”Itu tidak ada kaitannya dengan saya, makanya saya tidak pernah diperiksa jaksa soal itu," kata Jamaludin.
Dari pemeriksaan jaksa terhadapnya, menurut Jamaludin, ia diperiksa hanya terkait IP4T di dua kecamatan yakni Baamang dan MB Ketapang. Sementara kasus tanah di Jalan Sudirman Km 9,9 Sampit itu terkadi bukan saat kepemimpinannya. Sertifikat tanah di lokasi itu terbit pada 2000, sementara ia menjabat sebagai Kepala BPN Kotim mulai 2013. Saya tidak tahu karena saat itu bukan kewenangan saya," tukasnya.
Jamaludin mengaku tidak bisa diseret atas kasus lahan kilometer 9,9 tersebut. Sebab itu dia berharap agar persoalan itu tidak digeneralisir, seolah-olah dia yang ditimpakan segala persoalan dan kesalahan. ”Itulah yang perlu saya luruskan, masalah itu tidak ada kaitannya dengan saya," tandasnya.
Untuk diketahui, Jumat (6/10) lalu Kejari Kotim menggeledah kantor BPN Kotim. Mereka mencari dokumen terkait tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit. Kasus tanah ini sudah masuk penyidikan jaksa. Jaksa juga mencari dokumen terkait IP4T di Kelurahan Baamang Barat, Baamang Hulu Kecamatan Baamang, dan Kelurahan Pasir Putih dan Desa Bapeang. (ang/dwi)