SAMPIT - Aksi bejat yang dilakukan Zainudin alias Udin (42) kepada seorang pelajar SMP FN alias FT (14) harus dibayar mahal. Udin terancam hukuman 11 tahun penjara oleh JPU Kejari Seruyan Akwan Annas.
Terdakwa dibidik dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas perbuatannya, terdakwa kami tuntut selama 11 tahun penjara, dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Akwan, Rabu (11/10).
Atas tuntutan itu, penasihat hukum sopir bus sekolah itu, Burhansyah SH menyatakan akan mengajukan pembelaan. "Berat sekali tuntutannya, nanti kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," kata Burhansyah ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut JPU, Udin terbukti melakukan persetubuhan itu kepada pelajar SMP tersebut sebagaimana dakwaan jaksa sebanyak tujuh kali, dari semua perbuatan itu korban selalu disetubuhi oleh pria beristri itu di Jalan Kertapati Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembulu.
Di mana lokasi tersebut merupakan kediaman terdakwa juga yang menjadi tempat ia selalu menunggu para murid sebelum pulang sekolah.
Pria yang bermukim di mess karyawan PT Sarana Titian Permata I, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan dari 7 kali perbuatan itu, ia lakukan sejak Februari-April 2017.
Modus aksinya korban disetubuhi sebelum diantar pulang tanpa adanya paksaan, dalam melancarkan perbuatannya, korban dicium dan disetubuhi kemudian saat murid berkumpul Udin mengantar mereka pulang satu persatu ke kediamannya. (ang)