SAMPIT – Beberapa sekitar Jalan SPG permai I dan M Hatta dekat kawasan Bundaran KB Sampit, beberapa pekan terakhir mengeluhkan kerasnya suara burung walet, yang dikeluarkan melalui sound system. Suara walet yang keluar, dinilai mengganggu istirahat warga, apalagi saat dinyalakan malam hari.
Hal ini pun cepat ditinjaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim, dengan menyisir lokasi tersebut, kemarin.
Plt Kasatpol PP Kotim Rody Kamislam menerangkan, pihaknya langsung menuju lokasi di mana sarang walet yang di maksud. Menurutnya ada dua bangunan toko sembako dan bengkel di sekitar jalan tersebut, yang diatasnya terdapat sarang walet.
Menurutnya, pemilik bengkel, inisial AA, ketika didatangi tidak menyangkal bahwa dia baru saja mencoba suara walet yang dipasang di atas toko, kemarin sekitar pukul 05.00WIB hingga 18.00 WIB.
Untuk penertiban suara burung walet, Rody Kamislan mengingatkan kepada pemilik bengkel agar memperhatikan warga sekitar bangunan tersebut. Ditegaskannya, jangan sampai warga merasa resah, apalagi mengalami kebisingan akibat pencemaran suara yang keluar dari sarang walet.
”Tolong sampaikan saja kepada pemilik sarang walet, kalau tidak mengindahkan kami akan tertibkan semua izinnya,” tegas Rody, Kamis (12/10) kemarin.
Disampaikannya pula, setiap ada laporan warga yang merasa keberatan dengan adanya sarang burung walet, pasti akan ditindaklanjuti pihaknya. Baik itu mulai dari izin sampai surat pernyataan tidak ada keberatan dari warga atau sebaliknya.
Sementara itu Amio, membantah kalau disebut pemilik sarang walet tersebut. Dia menyebutkan sarang itu milik Benny dan dia sendiri pun merasa bising dengan suara burung dibangunan tersebut.
”Maaf itu bukan milik saya, akan tetapi itu milik Benny dan saya pun mencari dia,” singkatnya, yang ikut tertanggu dengan suara tersebut. (mir/gus)
WARNING: Semua informasi yang ada di website sampit.prokal.co adalah hak cipta penuh Harian Radar Sampit. Dilarang keras menjiplak atau menyalin semua informasi di website ini ke dalam bentuk dokumen apapun (untuk kepentingan komersil) tanpa seizin Radar Sampit. Pihak yang melanggar bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Like & Follow akun resmi Radar Sampit fanspage
Facebook: Radar Sampit
Twitter: radarsampit
Instagram: radarsampitkoran