PALANGKA RAYA – Polres Palangka Raya masih mendalami kasus pengoplosan gas elpiji 12 kilogram. Diduga praktek ilegal itu melibatkan pangkalan gas elpiji, karena dua tersangka mengakui membeli gas bersubsidi dan menyulap jadi gas 12 kg itu dari sebuah pangkalan.
Dua tersangka, yakni Samsudin dan Amarudin telah dijebloskan ke sel tahanan Polres. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara. ”Kita masih dalami kemungkinan lain, termasuk dari mana kedua tersangka mendapatkan segel, karena segel tak diperjualbelikan secara bebas,” kata Wakapolres Palangka Raya Kompol Bronto Budiyono, Sabtu (14/10).
Dia menuturkan, tersangka kasus itu dikenakan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 68 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada praktek dan pelaku lain dengan modus sama dari kedua tersangka.
”Bisa saja ada jaringan lain, karena itu silakan masyarakat mengonfirmasikan biar kita tindak lanjuti dan bongkar. Saksi dijamin kerahasiannya, jangan khawatir memberikan informasi,” kata mantan Kabag Ops Polres Kotim ini.
Bronto menambahkan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan aksi itu selama lima bulan. Meareka belajar dari seorang temannya dan hanya menggunakan satu selang gas untuk mengalihkan atau mengoplos gas 3 kg jadi 12 kg.
”Satu tabung itu memerlukan 30 menit untuk mengisi dari 3 kg ke 12 kg, tapi kalau ditimbang isi 12 kg itu tidak penuh. Ini istilah kata mencari keuntungan di bawah penderitaan orang lain. Masyarakat sulit cari gas, eh malah dioplos hanya demi mencari keuntungan,” katanya.
Pihaknya berencana memanggil dan berkoordinasi dengan pihak terkait, baik dari agen, disperindag maupun pihak lain. ”Ini masih lidik, kita koordinasi dengan instansi lain. Intinya, ini tidak sampai di sini saja, tapi bila ada informasi maka akan kami telusuri dan bongkar,” katanya. (daq/ign)