SAMPIT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kotim akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa ajaran AJG sesat dan menyesatkan. Keputusan tersebut diperoleh setelah MUI bersama ulama dan pihak terkait menggelar rapat internal pada Sabtu (14/10) lalu.
”Memang sudah ada hasil dan jelas keputusannya. Ajaran yang bersangkutan (AJG) adalah menyimpang, sesat, dan menyesatkan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Kotim Sublianur, Rabu (18/10).
Dalam surat putusan Komisi Fatwa Nomor 01 Tahun 2017, menyebutkan, ada beberapa poin pertimbangan MUI sebagai landasan untuk memutuskan ajaran AJG menyimpang, sesat, dan menyesatkan.
Pertimbangan itu, di antaranya tidak berlandaskan Alquran dan hadis; tidak mau belajar ilmu Alquran dan hadis; cukup mengetahui letak Al-fatihah dan tidak perlu bacaannya; tidak perlu kitab yang zahir, yang terpenting kitab di dalam diri; ilmu yang sebenarnya adalah membuka makam di diri; dan terakhir di dalam makam syariat, thariqat, dan ma’rifat ada makam datu kita.
Enam poin itulah yang mendasari MUI mengeluarkan fatwa terhadap AJG. Selain itu, lanjut Sublianur, para ulama juga sudah melakukan kajian mendalam dengan menimbang ketimpangan sosial dan keresahan yang ditimbulkan dari aktivitas ajaran AJG.
Menurut Sublianur, ulama mengharapkan aktivitas AJG dan pengikutnya segera dibubarkan secara permanen agar tidak timbul keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilul Muhtadin Samuda Ustad KH Makky mengatakan, para ulama akan membubarkan aktivitas ajaran AJG secara permanen. Hal itu akan dikoordinasikan dengan Bakorpakem Kotim. (ron/ign)