SUKAMARA – Tergiur miliki uang majikan, seorang pekerja bernama Anas Mahfud (40) tega menghabisi nyawa Raduansyah. Pencurian diserta pembunuhan ini terjadi di Desa Kenawan Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara pada Selasa (17/11) lalu.
Pelaku yang berupaya kabur dengan menumpangi KM Lauser dari Pelabuhan Sampit berhasil diringkus ketika akan turun di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Sukamara, AKBP Heri Sulistya mengatakan pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang bekerjasama jajaran kepolisian Kalimantan Tengah dan Kepolisian Surabaya, Jawa Timur.
“Kejadian berawal ketika isteri korban pada hari kejadian mencari keberadaan suaminya yang tidak berada di warung yang biasa dipakai tempat mangkal korban bersama pelaku yang baru beberapa hari ikut bekerja,” kata Heri.
Selanjutnya, karena tidak menemukan suaminya, isteri korban berupaya mencari informasi kepada tetangga maupun teman Raduansyah, terlebih kendaraan roda empat jenis pikap milik korban juga hilang dan kondisi kamar korban berantakan serya ditemukan bercak darah.
“Pencarian istri korban tidak membuahkan hasil sehingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Permata Kecubung, selanjutnya pihak Polsek melakukan olah TKP dan menelusuri dan menemukan mobil korban di wilayah Kabupaten Lamandau,” terang Heri.
Berbekal informasi dan keterangan dari beberapa saksi, kepolisian melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap pelaku, bekerjasama dengan Kepolisian Sampit dan Surabaya untuk meringkus pelaku yang berupaya melarikan diri dan membawa uang milik korban.
“Jumat, 20 November 2015 pukul 05.00 WIB, pelaku ditangkap saat akan turun di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pelaku mengakui perbuatanya membunuh dan mengambil uang korban serta menguburkan jasad korban di belakang warung,” beber Heri Sulistya.
Pada hari yang sama yakni tanggal 20 November 2015 pukul 07.00 WIB, kepolisian langsung melakukan pencarian dan menemukan jenazah korban yang terkubur di belakang warung.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban yakni balok kayu dan cangkul yang digunakan untuk mengubur korban,” ucap Heri.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan mobil pikap milik korban, uang tunai. Pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHPidana jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan.
Sementara Kapolsek Permata Kecubung, Ipda Lajun SR Sianipar menambahkan pembunuhan dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur, pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu hingga korban meninggal dunia.
“Pelaku merupakan anak buah korban yang baru beberapa hari ikut berkerja dengan korban, motifnya karena pelaku ingin mengambil uang milik korban,” ujar Lajun. (fzr/fm)