SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 13 Desember 2017 12:49
LAGI!!! Kejari Kotim ”Seret” Mantan Kades ke Penjara
DITAHAN: Mantan Kades Tumbang Maya Lilis Suryani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejari Kotim. (FOTO: RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Kejaksaan Negeri Sampit seolah mengirim pesan tak tertulis bagi 77 kepala desa yang baru saja dilantik oleh Bupati Kotawaringin Timur di Stadion 29 Nopember Sampit, kemarin (11/12). Di hari yang sama,  korps Adhyaksa menahan mantan Kepala Desa Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, Lilis Suryani, lantaran terjerat kasus dugaan korupsi dana desa dan program simpanan keluarga sejahtera (PSKS). 

Lilis Suryani resmi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa sekira tujuh jam. Dia dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Sampit kemarin pukul 18.00 WIB.

”Langsung kita tahan, setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, dan juga melalui pemeriksaan kesehatan oleh dokter,” kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Tindak  Pidana Khusus Hendriansyah, Senin malam.

Pantauan Radar Sampit di Kejari Kotim, tersangka beberapa kali mondar-mandir di luar ruangan pemeriksaan. Lilis sesekali telepon kerabat dan pihak pemerintahan desa. Dalam percakapannya, dia merasa tidak pernah menikmati uang tersebut. Bahkan dia mengaku tidak pernah merugikan keuangan desa.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama karena Lilis terus berkelit. Bahkan sejumlah tanda tangan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa di Desa Tumbang Maya selama tiga tahun anggaran itu, ia bantah.

Dari hasil perhitungan sementara, dugaan korupsi APBDes dan PSKS 2013-2015, kerugian negara mencapai Rp 350 juta. Saat akan ditahan, Lilis sempat menolak karena dari awal ia merasa tidak bersalah.

Ketua Tim Penyidik Datman Kataren menyebutkan, pada 2013 Tumbang Maya menerima anggaran sekitar Rp 191 juta, 2014 sebesar Rp 251 juta, dan 2015 sebesar Rp 274 juta. Dana ini bersumber dari dana bagi hasil pajak, retribusi, alokasi dana desa, dan dana desa.  

"Dalam pengelolaan APBDes 2013-2015 ini kerugian yang dialami sekitar Rp 300-an juta, sementara kerugian Rp 50 juta dari program simpanan keluarga sejahtera (PSKS)," kata Datman Kataren.

Dalam melaksanakan tugasnya, Lilis dibantu oleh perangkat desanya, yakni Sekdes Matias Nalau, Bendahara Silvanus, Kaur Pemerintahan Suherman dan Kaur Umum Rubin. Saat mengetahui dirinya akan ditahan, Lilis keberatan. Bahkan ia mengeluarkan ancaman bila penyidik tidak menahan sekdes dan bendaharanya.

Anggaran yang diterima Desa Tumbang Maya dikelola untuk beberapa kegiatan, seperti membayar gaji, pembangunan fisik, penguatan lembaga, operasional, pembangunan fisik seperti pembuatan jembatan titian dan gorong-gorong. Pengelolaan yang tidak sesuai mengakibatkan kerugian negara, hingga menyeret Lilis sebagai tersangka.

Sementara itu Burhansyah, penasihat hukum terdakwa, menyebut Lilis tidak berkelit. Apa yang disampaikan Lilis sesuai dengan yang ia ketahui. Lilis mengetahui persis tanda tangan yang ia bubuhkan. Bahkan dalam kasus ini yang mestinya ikut bertanggung jawab adalah sekdes dan bendahara. Sebab Lilis dalam laporan keuangan hanya membubuhi tanda-tangan saja.

"Seperti tanda tangannya yang tidak sesuai itu dibantahnya, katanya bukan tanda tangan dia, itu saja tadi yang lain-lain ada juga yang dibenarkan memang tanda tangannya dalam pertanggungjawaban dana desa itu," ucap Burhansyah.

Program simpanan keluarga sejahtera (PSKS) yang diduga dikorupsi oleh Lilis Suryani berawal dari tindakan PT Kantor Pos Indonesia yang menyalurkan bantuan itu melalui Lilis. Padahal dalam ketentuan sudah jelas seperti yang disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. "Kalau mengacu ketentuan itu Kantor Pos menyerahkan langsung kepada warga yang menerima, enggak bisa seperti yang dilakukan oleh pihak kantor pos itu," kata Datman Kataren.

Namun oleh pihak kantor pos, PSKS 2013-2015 diserahkan kepada Lilis. Oleh Lilis, dana tersebut sebagian tidak disalurkan. Diduga ia nikmati sendiri. Dari perhitungan penyidik selama periode tersebut, kerugian yang dialami sekitar Rp50 juta. Sejak awal penyidik sudah menyarankan agar dana itu dikembalikan sebelum ditingkatkan status hukumnya menjadi penyidikan. Namun,  Lilis merasa dirinya tidak melakukan hal itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi menambahkan, kasus ini berawal dari tahun 2013. Saat itu terdapat dana BLSM dari pemerintah pusat untuk seluruh desa, termasuk Desa Tumbang Maya dengan peserta sebanyak 78 RTS (rumah tangga sasaran). Jumlah itu berdasarkan data yang dikirimkan oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos. Masing-masing RTS diberikan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu, sehingga total dana yang disalurkan untuk Desa Tumbang Maya sebesar Rp 23,4 juta. Dana tersebut sudah disalurkan secara langsung oleh Kantor Pos kepada masyarakat.

Kemudian, kata Wahyudi, di tahun 2014 dana tersebut berganti nama menjadi Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang mana jumlah peserta masih tetap 78 RTS. Namun di tahun 2014 jumlah dana batuan pemerintah mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp 31,2 juta.  Masing-masing RTS menerima dana sebesar Rp 400 ribu. Di tahun tersebut kepala desa dengan surat kuasa yang dibuatnya, telah melakukan pengambilan dana akan tetapi dana tersebut hanya sebagian saja yang disalurkan oleh kepala desa. Selanjutnya di tahun 2015 dana PSKS mengalami kenaikan menjadi Rp 600 ribu untuk setiap peserta, sehingga total dana yang harus disalurkan untuk peserta di desa tumbang manya sebesar Rp 46,8 juta

“Namun di dalam pelaksanaannya seharusnya disalurkan langsung tetapi oleh pihak pos diserahkan kepada Kades Tumbang Manya Lilis Suryani karena sudah dikuasakan dari masyarakat. Dana yang diterima oleh Kades Lilis Suryani tersebut seluruhnya tidak disalurkan kepada peserta melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga total dana PSKS yang tidak tersalurkan dari tahun 2014 dan tahun 2015 adalah sebesar Rp 59 juta,” kata Wahyudi.

Selanjutnya untuk penggunaan dana APBDes Tumbang Maya tahun 2013 sejumlah  Rp 191,37 juta, tahun 2014 sebesar Rp 272,53 juta, tahun 2015 sebesar Rp 274 juta. Penggunaannya tidak sesuai dengan APBDes maupun APBDes perubahan. Terdapat beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan, seperti proyek gorong-gorong, pembuatan jembatan titian ke balai desa, pemeliharaan jalan, dan dana operasional serta bantuan untuk kelembagaan seperti PKK. Berdasarkan hal tersebut sesuai dengan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat dengan metode net lose, negara mengalami kerugian sebesar Rp 352,12 juta. (ang/yit)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers