SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dinilai melakukan pembiaran penjualan miras yang masih bebas. Pasalnya, masalah itu tak pernah tuntas sejak dulu meski sudah ada peraturan daerah yang berlaku. Padahal, jika pemkab tegas, penjualan miras bisa dikendalikan.
”Kami sebagai guru sangat khawatir. Selain kasus peredaran Zenith, juga kadang anak-anak di sekolah ini kerap katanya membeli miras,” kata Trisca, seorang tenaga pendidik di Kota Sampit, Selasa (19/12).
Trisca mengaku mengetahui keberadaan penjual miras yang selalu menjual kepada pelajar. Namun, dia tidak berani melapor karena menyangkut keamanan mereka sendiri.
”Saya takut kalau melapor, apalagi ini urusan penjual miras, karena bisa saja kami yang melapor nanti jadi sasaran penjual miras karena dianggap mengganggu pekerjaan mereka,” katanya.
Dia berharap Pemkab Kotim bisa menertibkan penjualan miras, karena pelanggannya tidak lagi memandang usia. ”Padahal, dulu katanya kalau ada perda miras akan dirazia semua. Tapi sekarangkan buktinya masih bebas. Kami sebagai guru ini, selain harus mendidik mereka jadi baik, juga dihadapkan dengan peredaran miras dan Zenith yang meracuni anak-anak kita,” katanya.
Yetie, orangtua yang memiliki anak usia pelajar mengaku khawatir dengan peredaran miras dan obat keras daftar G di Sampit. Bahkan, dia menuding ada kesan pembiaran dari pemerintah daerah.
”Terutama soal miras ini lebih terang-terangan lagi. Kami melihat memang sengaja dibiarkan pemerintah. Mereka tidak tahu rasa kegundahan kami yang punya anak ini melihat berita tentang miras dan obat yang semakin bebas,” kata Yetie.
Menurutnya, anak yang sudah dibentuk dan dididik dengan baik, bisa saja terpengaruh temannya. ”Anak-anak sangat mudah ikut-ikutan. Makanya, saya tidak habis pikir juga kok kenapa pemberantasan miras dan obat ini sepertinya sangat sulit. Bahkan, untuk warung miras yang buka 1 kali 24 jam saja aneh kalau sampai pemkab tidak tahu,” katanya.
Dia menilai langkah pemkab ikut serta memberantas masalah yang sedang berkembang di masyarakat sangat minim. Pihaknya berharap Bupati Kotim Supian Hadi mengetahui penjualan miras masih bebas.
Dia juga menagih janji Supian Hadi ketika lomba gerak jalan anti narkoba dulu mengatakan tidak ada toleransi kepada warung miras dan narkoba.”Nah, janji itu kami tunggu untuk menutup warung miras, tapi buktinya sampai sekarang belum ada dilaksanakan juga penertibannya,” katanya.
Catatan Radar Sampit, penertiban warung miras telah dilakukan beberapa kali oleh aparat Polres Kotim maupun tim gabungan. Namun, penjualannya masih terkesan bebas.
Penerapan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tak seganas yang digembar-gemborkan saat perda itu disahkan. Tak ada penindakan tegas dari aparatur terkait, sehingga pedagang miras berani terang-terangan.
Pantauan Radar Sampit, warung yang menjual miras di kawasan Jalan RA Kartini, Kecamatan Baamang, masih buka dengan bebas. Dalam satu malam, diperkirakan ada puluhan pembeli miras.
”Warung itu seolah sudah biasa menjual miras, apalagi malam Minggu kemarin, banyak sekali pemuda yang hilir mudik untuk membelinya,” kata warga sekitar yang meminta namanya tak disebutkan.
Informasinya, toko miras di Kotim saat ini tidak ada izin. Apalagi setelah terbitnya Perda Nomor 3 Tahun 2017. Bahkan, pemkab tak lagi memperpanjang isi penjualan miras di tempat hiburan malam (THM). (ang/ign)