SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 24 Januari 2018 18:06
Yansen Binti Gagal Didatangkan, Sidang Ditunda, Kenapa?
BELUM DISIDANG: Yansen Binti usai diperiksa di Polda Kalteng 4 September 2017 lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Sidang kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya dengan terdakwa Yansen Alison Binti yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/1), terpaksa ditunda. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa. Sidang ditunda sampai Senin 29 Januari mendatang.

Sidang itu ditulis dalam agenda jadwal sidang di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 17/pid.B/2018.JktBrt. Hingga pukul 15.35 WIB, belum ada kepastian sidang kasus pembakaran tujuh sekolah dimulai. Bahkan, Sastiono, pengacara Yansan Binti, juga tidak tahu kepastian sidang terhadap kliennya.

”Kalau sesuai jadwal, memang hari ini mulai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi, sampai sekarang (kemarin pukul 15.40 WIB) belum ada informasi lanjutan. Apakah jadi sidang atau tidak dan bisa ditunda besok," kata Sationo.

Tidak lama kemudian, sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 16.20 dengan Ketua Majelis Hakim Alfrid dan Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf. Sidang tersebut tanpa menghadirkan Yansen Binti. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim untuk ditunda 29 Januari mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sationo mengatakan, sidang perdana kliennya tetap digelar. Namun, setelah sidang dibuka untuk ditunda. ”Tadi jaksa belum siap menghadirkan terdakwa karena mereka baru menerima pemberitahuan sidang hari ini (kemarin, Red). Jadi, belum ada persiapan, sehingga sidang ditunda 29 Januari," katanya.

Menurut Sationo, pihaknya sudah siap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, karena sudah mendapatkan jadwal sidang seminggu lalu. Namun, pihak JPU tidak siap untuk mendatangkan Yansen.

”Sebenarnya ini sangat disayangkan. Sidang ditunda ini sepertinya menunjukkan kejaksaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Cepat sidang, cepat habis kasusnya," katanya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi mengatakan,  penundaan sidang bukan semata-mata ketidaksiapan kejaksaan negeri. Karena jadwal persidangan baru diterima Selasa (23/1) pagi, pihaknya terkendala mendatangkan tahanan.

”Mendatangkan tahanan itu bukan mudah. Perlu proses. Jika penetapan sidang baru kami dapatkan pagi tadi (kemarin, Red), tidak mungkin siangnya bisa langsung kami datangkan,” tegasnya.

Idealnya, lanjut dia, penetapan sidang diterima sejak jauh-jauh hari, sehingga pihaknya bisa menyodorkan berkas dalam satu atau dua hari sebelum sidang. Pasalnya, dalam sekali sidang, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendatangkan ratusan tahanan.

Dalam kasus pembakaran tujuh sekolah tersebut, Yansen Binti dikenai Pasal 187 Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diancam hukuman kurungan hingga 15 tahun penjara. (rin/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers