JAKARTA – Sidang kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya dengan terdakwa Yansen Alison Binti yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/1), terpaksa ditunda. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa. Sidang ditunda sampai Senin 29 Januari mendatang.
Sidang itu ditulis dalam agenda jadwal sidang di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 17/pid.B/2018.JktBrt. Hingga pukul 15.35 WIB, belum ada kepastian sidang kasus pembakaran tujuh sekolah dimulai. Bahkan, Sastiono, pengacara Yansan Binti, juga tidak tahu kepastian sidang terhadap kliennya.
”Kalau sesuai jadwal, memang hari ini mulai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi, sampai sekarang (kemarin pukul 15.40 WIB) belum ada informasi lanjutan. Apakah jadi sidang atau tidak dan bisa ditunda besok," kata Sationo.
Tidak lama kemudian, sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 16.20 dengan Ketua Majelis Hakim Alfrid dan Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf. Sidang tersebut tanpa menghadirkan Yansen Binti. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim untuk ditunda 29 Januari mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sationo mengatakan, sidang perdana kliennya tetap digelar. Namun, setelah sidang dibuka untuk ditunda. ”Tadi jaksa belum siap menghadirkan terdakwa karena mereka baru menerima pemberitahuan sidang hari ini (kemarin, Red). Jadi, belum ada persiapan, sehingga sidang ditunda 29 Januari," katanya.
Menurut Sationo, pihaknya sudah siap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, karena sudah mendapatkan jadwal sidang seminggu lalu. Namun, pihak JPU tidak siap untuk mendatangkan Yansen.
”Sebenarnya ini sangat disayangkan. Sidang ditunda ini sepertinya menunjukkan kejaksaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Cepat sidang, cepat habis kasusnya," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, penundaan sidang bukan semata-mata ketidaksiapan kejaksaan negeri. Karena jadwal persidangan baru diterima Selasa (23/1) pagi, pihaknya terkendala mendatangkan tahanan.
”Mendatangkan tahanan itu bukan mudah. Perlu proses. Jika penetapan sidang baru kami dapatkan pagi tadi (kemarin, Red), tidak mungkin siangnya bisa langsung kami datangkan,” tegasnya.
Idealnya, lanjut dia, penetapan sidang diterima sejak jauh-jauh hari, sehingga pihaknya bisa menyodorkan berkas dalam satu atau dua hari sebelum sidang. Pasalnya, dalam sekali sidang, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendatangkan ratusan tahanan.
Dalam kasus pembakaran tujuh sekolah tersebut, Yansen Binti dikenai Pasal 187 Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diancam hukuman kurungan hingga 15 tahun penjara. (rin/ign)