SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 24 Januari 2018 18:06
Yansen Binti Gagal Didatangkan, Sidang Ditunda, Kenapa?
BELUM DISIDANG: Yansen Binti usai diperiksa di Polda Kalteng 4 September 2017 lalu.(DOK.RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Sidang kasus pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya dengan terdakwa Yansen Alison Binti yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/1), terpaksa ditunda. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan terdakwa. Sidang ditunda sampai Senin 29 Januari mendatang.

Sidang itu ditulis dalam agenda jadwal sidang di PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 17/pid.B/2018.JktBrt. Hingga pukul 15.35 WIB, belum ada kepastian sidang kasus pembakaran tujuh sekolah dimulai. Bahkan, Sastiono, pengacara Yansan Binti, juga tidak tahu kepastian sidang terhadap kliennya.

”Kalau sesuai jadwal, memang hari ini mulai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Tapi, sampai sekarang (kemarin pukul 15.40 WIB) belum ada informasi lanjutan. Apakah jadi sidang atau tidak dan bisa ditunda besok," kata Sationo.

Tidak lama kemudian, sidang akhirnya dimulai sekitar pukul 16.20 dengan Ketua Majelis Hakim Alfrid dan Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf. Sidang tersebut tanpa menghadirkan Yansen Binti. Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim untuk ditunda 29 Januari mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sationo mengatakan, sidang perdana kliennya tetap digelar. Namun, setelah sidang dibuka untuk ditunda. ”Tadi jaksa belum siap menghadirkan terdakwa karena mereka baru menerima pemberitahuan sidang hari ini (kemarin, Red). Jadi, belum ada persiapan, sehingga sidang ditunda 29 Januari," katanya.

Menurut Sationo, pihaknya sudah siap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, karena sudah mendapatkan jadwal sidang seminggu lalu. Namun, pihak JPU tidak siap untuk mendatangkan Yansen.

”Sebenarnya ini sangat disayangkan. Sidang ditunda ini sepertinya menunjukkan kejaksaan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. Cepat sidang, cepat habis kasusnya," katanya. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi mengatakan,  penundaan sidang bukan semata-mata ketidaksiapan kejaksaan negeri. Karena jadwal persidangan baru diterima Selasa (23/1) pagi, pihaknya terkendala mendatangkan tahanan.

”Mendatangkan tahanan itu bukan mudah. Perlu proses. Jika penetapan sidang baru kami dapatkan pagi tadi (kemarin, Red), tidak mungkin siangnya bisa langsung kami datangkan,” tegasnya.

Idealnya, lanjut dia, penetapan sidang diterima sejak jauh-jauh hari, sehingga pihaknya bisa menyodorkan berkas dalam satu atau dua hari sebelum sidang. Pasalnya, dalam sekali sidang, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mendatangkan ratusan tahanan.

Dalam kasus pembakaran tujuh sekolah tersebut, Yansen Binti dikenai Pasal 187 Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia diancam hukuman kurungan hingga 15 tahun penjara. (rin/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers