PALANGKA RAYA – Direktorat Narkoba Polda Kalteng melalui Subdit III meringkus bandar narkoba berinisial AR. Bandar besar asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu, diamankan bersama barang bukti narkotika di Jalan Ahmad Yani Sampit, Kamis (25/1), sekitar pukul 22.30.
Pelaku sudah jadi target operasi polisi. Saat digeledah petugas, ditemukan satu paket besar sabu dibungkus plastik biru seberat 84,62 gram. Aparat kemudian menggeledah rumah pelaku di Jalan Tidar IV, Flamboyan Nomor 15. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,72 gram.
Total sabu yang diamankan aparat 85,34 gram atau senilai Rp 119 juta lebih. Nilai pasaran sabu seberat satu gram di Kota Sampit saat ini sekitar Rp 1,4 juta. AR langsung dibawa ke Polda Kalteng.
”Pelaku diamankan dengan barbuk sebanyak dua paket sabu seberat 85,34 gram, sepeda motor dengan nomor pelat KH 5978 LO, ponsel, dan satu tas hitam," kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny William, Jumat (26/1) malam.
Perwira menengah Polri ini mengatakan, pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian menggeledahnya hingga ditemukan barang barang bukti sabu. Dari hasil keterangan pelaku, sabu tersebut dipasok dari luar Kalteng dan akan dijual di Sampit, Palangka Raya, dan sekitarnya.
”Kami terus melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut,” jelasnya.
Ronny menuturkan, pelaku diduga merupakan jaringan besar antarpulau, karena memasok narkotika dari luar Kalimantan. ”Kami masih kembangkan. Karena ini kasus narkotika, jadi secara bertahap. Kami akan bongkar habis jaringan ini. Masyarakat diharapkan memberikan informasi agar bisa membongkar praktik tindak kriminal tersebut," pungkasnya. (daq/ign)