PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka terhadap Sekda Kota Palangka Raya Rojikinor dalam kasus dugaan pungutan liar dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. Karena itu, Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan meminta Rojikinnor tak ditahan.
”Harapan kami, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Saya harap (Rojikinnor) tidak ditahan agar pemerintahan tetap jalan, karena tugas negara di pundak sekda itu luar biasa. Tak bisa dimungkiri, (roda pemerintahan) pasti terganggu bila ada penahanan,” kata Alman, Jumat (9/2).
Polda Kalteng sebelumnya menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik terhadap kasus dugaan pungli yang terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendahara Keuangan Pemkot, Yy, pada 20 Desember 2017 lalu dan seorang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya, Py.
Tim Saber Pungli dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng saat itu, mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 juta dari kantong Py. Uang ”panas” itu diduga hasil transaksi mencurigakan terkait pungutan liar. Rojikinnor sudah beberapa kali diperiksa. Penyidik masih mendalami perannya dalam kasus tersebut.
Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut, terutama terkait status Rojikinnor yang dijadikan tersangka. ”Sebagai warga negara yang baik, bahkan sebagaimana umumnya, apa pun yang berkaitan dengan ranah hukum, kasusnya harus diserahkan kepada proses hukum,” tutur Riban.
Riban agak berbeda pendapat dengan Inspektur Inspektorat Kota. Dia menegaskan, apa pun bentuk proses hukum terhadap Sekda, tidak akan menghambat jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemkot Palangka Raya.
”Ketika jabatan Sekda Kota Palangka Raya selama ini hanya dijalankan pelaksana tugas (Plt), terbukti tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan. Ya, intinya proses hukum yang sedang dihadapi Sekda saat ini harus dihormati. Jadi, serahkan ke proses hukum berlaku,” ujar Riban yang juga sempat diperiksa dalam kasus tersebut..
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta Wali Kota segera mengambil langkah konkret agar roda pemerintahan tak terganggu dan berjalan optimal. Hal itu juga penting agar Rojikinnor fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.
Menurut Sigit, penunjukan Plt Sekda tak menjadi persoalan, karena sebelumnya sekda juga dijabat plt lebih dari tiga tahun. ”Tak masalah tunjuk plt lagi. Toh sebelumnya plt kok. Saya yakin Pak Wali sudah paham. Selain itu, kalau (Rojikinnor) dicopot, harus memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Politikus PDIP ini menuturkan, dengan penetapan tersangka terhadap sekda, diharapkan tidak ada lagi praktek pungli di Palangka Raya. ”Semoga saja tidak ada lagi (pungli). Sebelum ini kami sudah peringatkan, tetapi tetap saja ada praktek ilegal itu,” tegasnya.
Sigit mengaku kaget dengan penetapan status tersangka terhadap sekda. ”Ya kagetlah. Sakitnya itu di sini. DPRD nanti akan mengambil sikap untuk menyurati persoalan ini ke Wali Kota,” pungkasnya sambil tersenyum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan seminggu lalu. Pihaknya belum bisa menginformasikan pada publik karena belum melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Rojikinnor tak hadir saat dipanggil untuk memberikan keterangan pada Kamis (8/2) lalu. Kuasa hukum tersangka, Saiful Bahri, mengatakan, kliennya belum siap hadir memenuhi panggilan karena menjalankan tugas dinas ke luar daerah. (daq/ign)