SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 10 Februari 2018 17:47
Sekda Palangka Raya Tersangka, Wali Kota dan Inspektorat Beda Pendapat
BERI KETERANGAN: Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia saat memberikan keterangan pers terkait penetapan status tersangka terhadap Sekda Kota Rojikinnor, Jumat (9/2).(DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka terhadap Sekda Kota Palangka Raya Rojikinor dalam kasus dugaan pungutan liar dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan. Karena itu, Inspektur Inspektorat Kota Palangka Raya Alman Pakpahan meminta Rojikinnor tak ditahan.

”Harapan kami, penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Saya harap (Rojikinnor) tidak ditahan agar  pemerintahan tetap jalan, karena tugas negara di pundak sekda itu luar biasa. Tak bisa dimungkiri, (roda pemerintahan) pasti terganggu bila ada penahanan,” kata Alman, Jumat (9/2).

Polda Kalteng sebelumnya menetapkan Rojikinnor sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara penyidik terhadap kasus dugaan pungli yang terbongkar setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendahara Keuangan Pemkot, Yy, pada 20 Desember 2017 lalu dan seorang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Palangka Raya, Py.

Tim Saber Pungli dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng saat itu, mengamankan uang tunai sebesar Rp 30 juta dari kantong Py. Uang ”panas” itu diduga hasil transaksi mencurigakan terkait pungutan liar. Rojikinnor sudah beberapa kali diperiksa. Penyidik masih mendalami perannya dalam kasus tersebut.

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut, terutama terkait status Rojikinnor yang dijadikan tersangka. ”Sebagai warga negara yang baik, bahkan sebagaimana umumnya, apa pun yang berkaitan dengan ranah hukum, kasusnya harus diserahkan kepada proses hukum,” tutur Riban.

Riban agak berbeda pendapat dengan Inspektur Inspektorat Kota. Dia menegaskan, apa pun bentuk proses hukum terhadap Sekda, tidak akan menghambat jalannya roda pemerintahan di lingkup Pemkot Palangka Raya.

”Ketika jabatan Sekda Kota Palangka Raya selama ini hanya dijalankan pelaksana tugas (Plt), terbukti tidak sampai mengganggu jalannya roda pemerintahan. Ya, intinya proses hukum yang sedang dihadapi Sekda saat ini harus dihormati. Jadi, serahkan ke proses hukum berlaku,” ujar Riban yang juga sempat diperiksa dalam kasus tersebut..

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta Wali Kota segera mengambil langkah konkret agar roda pemerintahan tak terganggu dan berjalan optimal. Hal itu juga penting agar Rojikinnor fokus menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

Menurut Sigit, penunjukan Plt Sekda  tak menjadi persoalan, karena sebelumnya sekda juga dijabat plt lebih dari tiga tahun. ”Tak masalah tunjuk plt lagi. Toh sebelumnya plt kok. Saya yakin Pak Wali sudah paham. Selain itu, kalau (Rojikinnor) dicopot, harus memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Politikus PDIP ini menuturkan, dengan penetapan tersangka terhadap sekda, diharapkan tidak ada lagi praktek pungli di Palangka Raya. ”Semoga saja tidak ada lagi (pungli). Sebelum ini kami sudah peringatkan, tetapi tetap saja ada praktek ilegal itu,” tegasnya.

Sigit mengaku kaget dengan penetapan status tersangka terhadap sekda. ”Ya kagetlah. Sakitnya itu di sini. DPRD nanti akan mengambil sikap untuk menyurati persoalan ini ke Wali Kota,” pungkasnya sambil tersenyum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto sebelumnya mengatakan, penetapan tersangka sebenarnya sudah dilakukan seminggu lalu. Pihaknya belum bisa menginformasikan pada publik karena belum melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.

Rojikinnor tak hadir saat dipanggil untuk memberikan keterangan pada Kamis (8/2) lalu. Kuasa hukum tersangka, Saiful Bahri, mengatakan, kliennya belum siap hadir memenuhi panggilan karena menjalankan tugas dinas ke luar daerah. (daq/ign)


BACA JUGA

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Disbudpar Gelar Pameran Budaya di Museum Kayu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peran…

Kamis, 26 Juni 2025 16:58

Pemkab Dorong Digitalisasi Kearsipan

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam mendorong…

Rabu, 25 Juni 2025 17:06

Satpol PP Imbau PKL Tak Berjualan di Ruang Milik Jalan

SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Fleksibilitas Kerja ASN di Kotim Masih Dikaji

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut terbitnya Peraturan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:05

Finalisasi Dokumen Kontingensi 2025–2027 Masuki Tahap Akhir

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat kesiapsiagaan…

Rabu, 25 Juni 2025 17:04

Pemkab Sosialisasi Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong peningkatan…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Pengawasan Internal SOPD Perlu Diperbaiki

SAMPIT — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)…

Selasa, 24 Juni 2025 17:20

Bupati Naikkan Target IPM dan Tekan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat arah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers