PALANGKA RAYA - Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Krimnal Khusus Polda Kalteng. Sempat tak datang pada pemeriksaan pertama, kini dia datang dengan mobil berplat merah KH 28 AU, untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pungli di Setda Kota Palangka Raya, Senin (12/2).
Rojikinnor menyatakan datang untuk menjalani pemeriksaan yang sudah dijadwalkan. Ia pun menghormati proses hukum dan selalu kooperatif dalam setiap pemeriksaan.
"Saya datang untuk menjalani pemeriksaan dan siap kooperatif. Hanya saja tolong nama saya diinisialkan dan pemberitaan tidak menyudutkan," ungkapnya.
Rojikinnor menyatakan lupa berapa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada dirinya. Dia terlihat kelelahan dan tak banyak memberikan komentar.
"Ikuti proses hukum saja, saya lupa berapa pertanyaan mungkin 30 pertanyaan. Semua baik baik saja," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Sumarto mengatakan, tersangka dikenakan pasal 12 huruf e Nomor 20 Undang-Undang RI tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Ini pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait peran, uang digunakan terkait apa dan bagaimana modusnya hal itu masih dalam pemeriksaan. Masih didalami," ujarnya.
Perwira menengah Polri ini menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam, karena tersangka baru pertama kali menjalani pemeriksaan. "Intinya masih diperiksa terkait apakah nanti ditahan atau tidak tergantung pemeriksaan penyidik," pungkasnya.
Pantauan Radar Palangka, Rojikinnor datang didampingi lima panasehat hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB ke Ditkrimsus Polda Kalteng. Sekitar Pukul 11.15 WIB, Rojikinnor keluar dari ruangan untuk beribadah. Usai ibadah langsung kembali ke ruangan penyidik dan pukul 18.00 WIB kembali keluar untuk beribadah lagi dan masih mengunakan baju sisiringan.
Saat menuju ke masjid, Rojikinnor sempat protes dan tak terima disudutkan dan disebut mangkir dalam pemeriksaan tersebut. Dia juga meminta namanya diinisialkan dan tidak menampang fotonya secara terang-terangan. Namun dia mempersilakan berita tentangnya asalkan tidak terlalu menyudutkan.
Rojikinnor didampingi penasihat huku dan Ati Mulianti yang merupakan Kadis Perhubungan Kalteng sekaligus kakak kandungnya. Setelah 11 jam pemeriksaan, dia keluar ruangan sekitar pukul 20.12 WIB. Dia hanya berucap bahwa siap mengikuti prosedur hukum berlaku.
Dipastikan mantan kadis perkim itu tidak ditahan. Tidak ada komentar dari Dirkrimsus tentang hasil pemeriksaan kepada Rojikinnor, sebab sebelumnya disebut-sebut akan ada penahanan kepada beliau. (daq/yit)