SAMPIT – Terdakwa kasus kayu ilegal untuk pembangunan rumah jabatan Bupati Kotim, Rahyudi, merasa jadi tumbal dalam kasus tersebut. Dia harus berjuang sendirian menghadapi proses hukum yang membelitnya. Pejabat yang memintanya mengangkut kayu itu dinilai sudah lepas tangan.
”Jadi, sejak kasus ini, saya sudah beberapa kali menghubungi (Plt Asisten III Setda Kotim IS, Red), namun tidak pernah diangkatnya. Jangankan bertanggung jawab, membesuk saya saja tidak pernah,” kata Rahyudi, Rabu (21/2).
Kepada Radar Sampit di sela persidangan, Rahyudi menyesalkan sikap IS. Padahal, dalam suratnya, dia hanya melaksanakan perintah pejabat bersangkutan.
Rahyudi juga menyesalkan hanya dia sendirian yang jadi pesakitan. Padahal, dia mendapatkan orderan kayu ulin untuk keperluan pembangunan rujab Bupati Kotim tersebut bersama Rd yang kini statusnya disebut-sebut sebagai buron.
Mengenai status Rd yang buron, Rahyudi mengaku tak percaya sepenuhnya. ”Siapa bilang dia (Rd, Red) kabur? Coba saja cek di rumahnya, ada saja dia. (Rd belum ditangkap) karena memang tidak dicari saja oleh polisi,” kata Rahyudi.
Kepada majelis hakim dalam sidang, Rahyudi kembali menegaskan, dasarnya mengangkut kayu ulin itu karena perintah dan surat dari IS. Seharusnya, katanya, pejabat tersebut juga ikut bertanggung jawab.
”Saya berani membawanya karena ada surat dari pemkab,” kata Rahyudi.
Menurut Rahyudi, kayu itu digunakan untuk material pembangunan rumah jabatan Bupati Kotim, khususnya pembuatan kusen dan pintu. Dia menyanggupi mengangkut kayu karena memerlukan uang.
”Saya waktu itu butuh uang, karena anak mau masuk sekolah. Saya diminta cari kayu. Nah, bawa ini (surat rekomendasi, Red). Saya kira bisa saja dengan surat itu, kata mereka (orang yang memintanya mengangkut kayu, Red) tak masalah,” ucap Rahyudi.
Namun, dalam perjalanan dia malah diciduk aparat Polres Seruyan. ”Tahu tidak saudara seperti apa aturannya bawa kayu itu?” tanya JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha. Rahyudi mengaku tidak memahaminya.
Selanjutnya, hakim juga mempertanyakan sikap terdakwa yang berani mengangkut kayu dengan modal surat rekomendasi dari pejabat Pemkab Kotim tersebut. Hakim menegaskan, pemkab tak memiliki kewenangan apa pun meloloskan kayu ilegal.
”Jangan jadi pegangan surat itu. Itu bukan ranahnya mereka. Tak ada wewenangnya,” kata Hakim kepada terdakwa.
Hakim juga mempertanyakan kapasitas IS dalam kasus tersebut. Hakim menyarankan terdakwa membawa saksi yang meringankan dalam perkaranya.
Seperti diberitakan, Rahyudi jadi pesakitan karena menyediakan bahan baku berupa kayu ulin dan meranti ilegal untuk proyek pembangunan rujab Bupati Kotim. Kayu yang dibeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp 1,9 juta per kubik itu, kemudian dinaikkan ke dalam pikap miliknya. Pada 13 November 2017, terdakwa mengangkut kayu tersebut menuju Sampit.
Dalam perjalanan, dia bertemu anggota Polres Seruyan di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Petugas pun menghentikan dan menggeledahnya. Karena tak bisa menunjukkan dokumen kayu tersebut, polisi mengamankannya.
Rahyudi mengaku berani mengangkut kayu tanpa dokumen itu karena sudah mengantongi ”surat sakti” (rekomendasi) dari seorang pejabat di lingkup Pemkab Kotim, Imam Subekti. Isi surat dengan kop Sekretariat Daerah Pemkab Kotim itu, yakni IS memberikan rekomendasi kepada MS selaku Direktur Utama PT Bangun Kubah Sarana untuk memesan kayu ulin keperluan kusen dan daun pintu ulin sebanyak 8 kubik.
Pembangunan rujab Bupati Kotim tersebut menyedot anggaran besar. Catatan Radar Sampit, selain digelontorkan dana Rp 15 miliar di tahun 2017, tahun ini kembali mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 15 miliar.
Sebelum dibongkar total, rujab sebelumnya juga sering mendapatkan kucuran dana secara reguler dari APBD Kotim. Anggaran itu untuk lanjutan pembangunan gudang rujab sebesar Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2015.
Kemudian, lanjutan rehab teras belakang rujab Rp 1,19 miliar tahun anggaran 2016, rehabilitasi pagar dan gapura Rp 765 juta tahun anggaran 2015, pembuatan tandon air rujab dan rehab gudang Rp 585 juta. Renovasi teras rujab bagian belakang Rp 1,65 miliar tahun anggaran 2016 , renovasi taman dan halaman rujab Rp 448 juta pada tahun anggaran 2015. (ang/ign)