SAMPIT – Aparat penegak hukum didesak mengusut surat ”sakti” berupa rekomendasi yang dikeluarkan oknum pejabat Pemkab Kotim untuk meloloskan kayu ilegal yang menjerat Rahyudi, warga Kotim yang mengangkut kayu tersebut. Oknum pejabat bersangkutan dinilai telah melanggar aturan karena berani mengeluarkan surat itu.
”Kepolisian dan kejaksaan bisa menindaklanjuti surat sakti yang menyalahi aturan tersebut,” kata Riduan Kesuma, akademisi di Kota Sampit, Jumat (23/2).
Menurut Riduan, kasus itu secara tidak langsung juga memperlihatkan proses pembangunan rujab yang diduga bermasalah. Hal tersebut dilihat dari pengadaan kayu ulin ilegal sampai adanya surat yang dikeluarkan Plt Asisten III Setda Kotim, IS, hingga masyarakat yang dipenjara karena surat itu.
Riduan menilai, kasus itu seolah dibuat mengambang. Semestinya, proses hukum tidak terhenti di Rahyudi sebagai tersangka. Apalagi kasus ini sudah terang benderang ada pihak yang memberi perintah.
”Apabila tidak ditindaklanjuti, maka perlakuan sama di hadapan hukum yang dilindungi undang-undang sudah dipermainkan aparat penegak hukum. Oleh karenanya, patut dipertanyakan penerapannya. Jangan hanya terhenti di Rahyudi. Bisa dikatakan dia juga korban,” kata dia.
Riduan juga mendesak Pemkab Kotim, khususnya Sekda Kotim Halikinnor agar bersikap. Sebab, kejadian tersebut memperburuk citra pemkab. Halikin didorong menelusuri surat sakti tersebut.
”Hal ini yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Mengapa surat sakti itu terbit tanpa koordinasi dengan enam pembina, dalam hal ini sekda. Patut ditindaklanjuti. Jangan ditutup-tutupi terbitnya surat sakti ini,” tegasnya.
Riduan yakin surat itu dibuat sepihak tanpa persetujuan sekda. Sebab, sekda dalam kebijakannya selalu hati-hati. ”Tolong tindak lanjuti kasus surat sakti ini ke ranah hukum, karena terbit suratnya tidak prosedural. Ada sesuatu yang terjadi antara oknum pemkab dan pemborong pengerjaan proyek rujab tersebut,” tegasnya.
Terpisah, Mahdianur, praktisi hukum sekaligus pengacara di Kalteng mengatakan, keluarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar hukum. ”Itu jelas pelanggaran. Tidak bisa mengeluarkan rekomendasi seperti itu,” kata Mahdianur.
Menurut Mahdianur, kasus kayu ilegal yang menjerat Rahyudi tersebut cukup menarik diikuti. Apalagi aparat penegak hukum belum menyentuh orang yang mengeluarkan surat tersebut. Bahkan, dia mengaku tertarik mendampingi terdakwa di persidangan. Apalagi, terdakwa merupakan orang yang tidak mampu, sehingga layak dibantu secara hukum.
Rahyudi jadi pesakitan karena menyediakan kayu ulin dan meranti ilegal untuk proyek pembangunan rujab Bupati Kotim. Dia ditangkap aparat Polres Seruyan pada 13 November 2017 lalu karena tak memiliki izin terkait kayu yang dibawanya. Rahyudi mengaku berani mengangkut kayu itu karena ada surat rekomendasi dari Plt Asisten III Setda Kotim IS. (ang/ign)