SAMPIT – Rahyudi, terdakwa kasus kayu ilegal untuk rumah jabatan Bupati Kotim bakal lama mendekam dalam penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seruyan menuntut warga Kotim itu dengan penjara selama 16 bulan.
Bagi Rahyudi, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha sangat berat untuk dia jalani. Apalagi belum lama ini dia berduka setelah sang istri meninggal dunia. Pria itu jadi tulang punggung keluarga karena harus membiayai anaknya yang masih sekolah.
”Mohon keringanan yang mulia. Saya menyesali perbuatan saya. Saya tulang punggung keluarga, tidak ada lagi yang bisa menggantikan saya di keluarga,” kata Rahyudi, Rabu (28/2).
Sementara itu, JPU tetap pada tuntutannya. Selain dituntut pidana, dia juga didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayarnya, pidananya akan ditambah selama enam bulan penjara.
Rahyudi dianggap melanggar Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dia jadi pesakitan karena menyediakan kayu ulin dan meranti ilegal untuk proyek pembangunan rujab Bupati Kotim.
Rahyudi ditangkap aparat Polres Seruyan pada 13 November 2017 lalu karena tak memiliki izin terkait kayu yang dibawanya. Dia mengaku berani mengangkut kayu itu karena ada surat rekomendasi dari Plt Asisten III Setda Kotim IS. (ang/ign)