SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 08 Maret 2018 14:36
Berniat Kawal Sidang Jamu Klanceng, Ratusan Banser Malah Batal Hadir
MENDUKUNG : Sejumlah anggota Banser memberikan suport kepada terdakwa Warioboro yang terjerat dalam kasus jamu klanceng di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun kemarin (7/3).(SYAMSUDIN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Sidang kasus terkait Jamu Klanceng yang menjerat salah seorang warga Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng, Warioboro, kembali menarik perhatian keluarga besar anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kotawaringin Barat (Kobar). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini rencananya akan dikawal sekitar 100 anggota Banser dari Kobar dan Lamandau.

Mengantisipasi aksi solidaritas terhadap Warioboro yang juga anggota Banser ini, Banser melayangkan pemberitahuan ke Mapolres Kobar. Puluhan aparat kepolisian dari hadir di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sejak pagi.

Rencana menerjunkan 100 Banser ternyata tidak terwujud. Hanya sekitar 30 Banser yang hadir.  

”Kenapa tidak jadi 100 orang yang hadir, karena masalah teknis saja. Sekarang yang hadir sekitar 30-an orang. Kita menyampaikan izin ke polres itu hanya untuk antispasi karena ini aksi spontanitas sehingga kami tidak bisa melarang-larang mereka,” jelas Ketua Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Banser Kobar A Rozikin.

Ia mengklaim aksi mereka ini merupakan bentuk suport saja terhadap rekannya sesama anggota Banser. Dukungan ini bukan sebagai bentuk intervensi hukum. Mereka mengaku merasa terpanggil untuk mendampingi karena Warioboro bukan pemilik usaha jamu klanceng seperti yang didakwakan. Warioboro didakwa pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Terdakwa ini, kata Rozikin, hanya sebagai karyawan yang kebetulan kediamannya dijadikan tempat usaha oleh Abdul Salam yang sekarang juga sama-sama menjadi terdakwa.

”Warioboro hanya sebagai karyawan, tetapi kenapa didakwaan malah berubah dia menjadi bosnya,” terang Rozikin.

Pihaknya menilai usaha ini perlu pengarahan jika terdapat kekeliruan. Apalagi ada izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah kecamatan.          

Dalam sidang kemarin diagendakan menghadirkan lima saksi, namun yang hadir hanya satu, yakni Kasi pelayanan Umum Kantor Kecamatan Pangkalan Banteng selaku pemberi izin usaha mikro kecil (IUMK) atas nama Ritawati. Dalam kesaksiannya ia membenarkan telah mengeluarkan IUMK tersebut dengan syarat-syarat sesuai ketentuan, salah satunya rekomendasi dari desa. Pihaknya juga tidak berkewajiban turun ke lapangan.

Menurutnya, usaha mikro dengan modal di bawah Rp 500 juta, maka izin cukup dari pemerintah kecamatan. Sedangkan usaha di atas Rp 500 juta, izin harus diajukan kepada pemerintah kabupaten.

Izin yang dikeluarkan itu, lanjut Rita, adalah untuk produksi jamu. Pihaknya tidak melakukan pengecekan ke lapangan, mengingat pemerintah desa sudah memberikan rekomendasi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harengga Berlian mengatakan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kobar dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia masih ingin melihat bagaimana usaha yang dijalankan terdakwa, kemudian sejauh mana peran fungsi pihak-pihak terkait.       

”Kita masih ingin hadirkan saksi ahli soal bagaimana regulasi dan izin edar dalam persoalan ini,” pungkasnya.  (sam/yit)

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 13 September 2025 09:23

Pemerataan Program MBG di Kobar Tunggu Verifikasi BGN

PANGKALAN BUN – Pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)…

Kamis, 11 September 2025 10:26

DPRD Gelar Turnamen Burung Berkicau DPRD Cup V 2025

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 08 September 2025 12:20

DPRD Kobar Minta Peningkatan PAD Tak Membebani Rakyat

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta agar…

Rabu, 03 September 2025 16:59

Sri Lestari Apresiasi Masyarakat Kobar Jaga Kondusivitas Daerah

PANGKALAN BUN – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Barat (Kobar),…

Senin, 01 September 2025 14:42

DPRD Kobar Sahkan 13 Perda, Harap Beri Manfaat Nyata bagi Daerah

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 01 September 2025 12:42

Perkuat Kepedulian Sosial, PT GSPP Tingkatkan Infrastruktur Pendidikan dan Desa di Sungai Pakit

PANGKALAN BUN – PT Astra Agro Lestari Tbk (Astra Agro)…

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD dan Pemkab Kobar Siapkan Tiga Raperda untuk Dibahas

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Senam Merah Putih Perkuat Jalinan DPRD dan Pemkab

PANGKALAN BUN– DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan senam…

Senin, 25 Agustus 2025 15:37

DPRD Kobar Dukung Pemda Pertahankan Lahan Demplot Pertanian

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:05

Masa Sidang III, DPRD dan Pemkab Kobar Tetapkan 13 Perda

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers