SAMPIT – Kejaksaan Negeri Kotim dikabarkan menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jml, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T). Kasus itu juga disebut-sebut akan banyak menyeret pegawai BPN lainnya.
Kabar itu beredar di kalangan internal Kejari Kotim, Selasa (13/3) sore. Bahkan, sejumlah penyidik terus menggelar pertemuan, salah satunya untuk membicarakan kasus yang menyeret petinggi BPN tersebut. Kabarnya, penyidik tidak hanya membidik mantan Jml saja, namun sejumlah pegawai lainnya.
”Kami sudah resmi menetapkan Jml sebagai tersangka. Hari ini kami akan ekspose internal. Dalam waktu dekat dia akan dipanggil sebagai tersangka,” kata salah satu sumber terpercaya di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (13/3).
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah saat dikonfirmaai terkait penetapan oknum yang disebut bertugas di Kantor Wilayah BPN Kalteng ini enggan berkomentar terkait itu. Dia hanya mengisyaratkan sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
”Tunggu saja dalam waktu dekat ini siapa yang akan kami panggil. Nanti kalian akan tahu sendiri siapa tersangkanya,” tegas Hendriansyah singkat.
Saat diperiksa Kejari Kotim pada 9 Oktober 2017 lalu, Jml yakin tak ada masalah pada program IP4T. Dia mengklaim program itu tak merugikan siapa pun. ”Kalau IP4T itu tidak masalah, karena sudah capai target. Bahkan anggaran untuk kegiatan itu tidak habis. Tentu itu penghematan keuangan negara," kata Jml.
Dia menegaskan, beda halnya bila program itu tidak sesuai target, sedangkan anggarannya habis terserap. Maka, bisa dikatakan merugikan keuangan negara dan bisa diseret ke hukum.
Jml ketika itu diperiksa terkait IP4T di dua kecamatan, yakni Baamang dan MB Ketapang. Sebelum memeriksa Jml, pada 6 Oktober lalu Kejari menggeledah kantor BPN Kotim. Mereka mencari sejumlah dokumen terkait tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit, IP4T di Kelurahan Baamang Barat, Baamang Hulu, Pasir Putih, dan Desa Bapeang.
Catatan Radar Sampit, setelah kasus IP4T ditingkatkan prosesnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh penyidik pada Januari 2018 lalu, sejumlah saksi dalam kasus itu kembali dipanggil, Jml. Selain itu, pemilik tanah yang kini dijual kepada PT Bianca Property juga turut dipanggil jaksa, termasuk sejumlah keluarga Jml serta pejabat BPN dan di lingkup Pemkab Kotim.
Kasus IP4T mencuat setelah munculnya dugaan pemalsuan surat tanah melalui program tersebut. Program itu dilakukan untuk kegiatan pertanahan di lingkar utara Sampit, yang kini sudah berpindah tangan untuk proyek perumahan PT Bianca. (ang/ign)