PANGKALAN BUN-Demi keselamatan penerbangan, Dirjen Perhubungan Udara telah menerbitkan surat edaran keselamatan tentang ketentuan membawa powerbank dan baterai lithium cadangan pada saat menaiki pesawat udara. Surat edaran ini ditujukan pada maskapai penerbangan dalam dan luar negeri yang terbang, di atau dari wilayah Indonesia.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun, Ade Sutarman membenarkan adanya surat edaran dari Dirjen Perhubungan Udara tersebut. Dan untuk tindak lanjut, pihaknya telah mengirikan surat tersebut kepada masing-masing kantor perwakilan maskapai yang melayani rute dari dan ke Pangkalan Bun.
”Surat tersebut benar adanya mas, dan kita sudah kirimkan ke masing-masing kantor perwakilan maskapai yang ada di sini (Kobar),”katanya.
Menurut Ade, dalam penerapan regulasi itu di lapangan akan ada tim yang akan menjalankan. Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk melarang total para penumpang pesawat yang membawa powerbank, namun hanya membatasi kapasitas powerbank yang boleh dibawa.
“Bukan melarang secara total, masih boleh membawa powerbank namun dibatasi. Di surat edaran itu ada batasan-batasannya. Nanti ada tim yang akan mensosialisasikan dan memberitahu para penumpang, saat check in,”terangnya.
Dikeluarkannya SE Nomor 015 Tahun 2018 yang ditetapkan pada tanggal 09 Maret 2018 lalu berkaitan dengan adanya potensi risiko bahaya meledak dan kebakaran pada powerbank atau baterai lithium cadangan yang membahayakan keselamatan selama penerbangan.
Dari Surat Edaran yang diterima redaksi, Selasa (13/3) lalu, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan powerbank atau baterai lithium cadangan.
Maskapai juga harus memastikan bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara memenuhi beberapa ketentuan. Diantaranya bahwa powerbank atau baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain. Maskapai harus melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan powerbank pada saat penerbangan.
Kemudian, powerbank atau baterai lithium cadangan tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh. Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang.
Untuk peralatan yang mempunyai daya per jam lebih dari 160 Wh (Wh ≥ 160) atau besarnya daya per jam (watt-hour) tidak dapat diidentifikasi, maka peralatan tersebut dilarang dibawa ke pesawat udara.
Selanjutya, untuk peralatan powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jumlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan beberapa cara seperti yang tercantum di surat edaran tersebut. Apabila jumlah tegangan/ voltase (V) dan jumlah arus/ kapasitas (Ah) diketahui maka perhitungan daya per jam (Wh) dapat dihitung dengan rumus E = V x I.
E = daya per jam, satuannya adalah watt-hour (Wh),
V = tegangan, satuannya adalah volt (V),
I = arus, satuannya adalah ampere (Ah).
Untuk lebih mudahnya, redaksi coba menghitung batasan maksimal 160 Wh tersebut dengan satuan mAh yang biasa tercantum dalam powerbank, dan dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya powerbank yang memiliki arus sebesar 32.000 mAh ke ataslah yang benar-benar dilarang dibawa masuk ke pesawat. Selain itu powerbank yang tidak mencantumkan informasi tentang berapa kapasitasnya juga dilarang dibawa. Jadi penumpang pesawat yang memiliki powerbank dibawah satuan mili ampere hour (mAh) dibawah 32.000 masih diperbolehkan. (sla/gus)