SAMPIT – Kasus yang menjerat sejumlah pejabat di lingkup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim secara tidak menguak keberadaan mafia tanah yangs selama ini jadi biang konflik lahan di Kotim. Kejari Kotim diharapkan bisa menyeret semua mafia tersebut agar sengketa lahan bisa diredam.
Anggota Komisi II DPRD Kotim Roy Lumban Gaol mendukung langkah Kejari Kotim menyeret oknum mafia tanah ke meja hijau. Menurutnya, selama ini sengketa dan konflik soal lahan berawal dari bobroknya oknum pejabat BPN. Standar operasional prosedur (SOP) dalam penerbitan legalitas lahan kadang diabaikan, karena ada kepentingan oknum.
”Saya sangat berterima kasih kepada Kejari Kotim yang sudah menyeret oknum pejabat BPN Kotim. Saya menduga, selama ini (oknum BPN) jadi biang masalah di sektor pertanahan, yakni terjadi tumpang tindih sengketa dan lainnya,” kata Roy, Kamis (22/3).
Roy mengungkapkan, selama ini dia banyak menerima aduan terkait sengketa lahan antara masyarakat. Sengketa itu terjadi lantaran BPN Kotim menerbitkan sertifikat ganda di objek yang sama.
”Coba cek saja kasus perdata untuk lahan. Sangat tinggi. Ini berawal dari ketidakberesan BPN bekerja. Jadi, wajar ada istilah suratnya yang mencari tanah, karena oknum-oknum seperti itu masih dibiarkan bergentayangan di pelayanan publik tadi,” tegasnya.
Dengan diseretnya sejumlah tersangka di BPN Kotim, lanjutnya, bisa jadi pelajaran. Begitu juga untuk oknum masyarakat yang kerap ”bermain mata” dengan oknum BPN, harus disudahi. Sebelum terseret seperti oknum pejabat sebelumnya.
”Ini jadi pelajaran dan pesan keras kepada semua pihak agar tidak main-main dalam urusan sertifikat. Selama ini, ketika ada pemalsuan, BPN seolah cuci tangan dan melemparkan ke pengadilan. Tetapi, dengan gebrakan dari Kejari, menyatakan bahwa BPN bisa dipidanakan ketika ada sertifikat yang bermasalah,” ujarnya.
Dia juga meminta agar dugaan gratifikasi yang mengalir ke oknum tertentu ditelusuri. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum. Bisa saja gratifikasi itu bukan berupa uang, namun seperti lahan atau sejenisnya.
”Ya, harus ditelusuri juga. Kalau penyidik ada dugaan, pastinya sudah ada data pendukung dan bukti,” tandasnya.
Seperti diberitakan, sepekan terakhir, ada sejumlah nama yang disebut-sebut jadi calon maupun tersangka dalam berbagai kasus pertanahan di BPN. Dalam dugaan korupsi program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T), disebut-sebut akan banyak menyeret pegawai BPN lainnya. Bahkan, mantan Kepala BPN Kotim Jml, dikabarkan jadi tersangka.
Kasus IP4T tersebut mencuat setelah munculnya dugaan pemalsuan surat tanah melalui program tersebut. Program itu dilakukan untuk kegiatan pertanahan di lingkar utara Sampit, yang kini sudah berpindah tangan untuk proyek perumahan PT Bianca.
Selain itu, dalam dugaan gratifikasi program IP4T, Kejari Kotim disebut-sebut bakal menetapkan tersangka terhadap mantan petugas ukur BPN Kotim berisial D. Dia masih menjalani hukuman selama 16 bulan penjara setelah menerima uang Rp 300 juta untuk memuluskan proses pembuatan sertifikat tanah.
Selanjutnya, Kejari Kotim juga dikabarkan menetapkan tersangka kasus sengketa tanah Dinas Pendidikan Kotim berinisial D. Tersangka tersebut juga sebelumnya sebagai petugas ukur di BPN Kotim. (ang/ign)