SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 29 Maret 2018 15:46
NAH LHO!!! Pengusul Sertifikat Bisa Dijerat
ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Tersangka pemalsuan dokumen dalam program inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (IP4T) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim, Jamaludin, diperiksa secara marathon. Hasilnya, dia mulai membuka sejumlah fakta baru.

Keterangannya membantu penyidik menyeret tersangka baru selain pejabat BPN, yakni pengusul sertifikat hingga pejabat yang memfasilitasinya.

Saat diperiksa penyidik, Jamaludin menyatakan pemilik tanah berinisial Ru merupakan saksi meringankannya. Saat diperiksa penyidik saat kasus ini masih tahap penyelidikan, justru Ru memberikan keterangan yang memberatkan Jamaludin.

Begitu juga dengan orang kepercayaan Ru yang mengurus sertifikat tersebut, Kr, juga memberatkan Jamaludin. Namun, dari keterangan pemeriksaan Jamaludin, Ru bisa saja diseret bertanggung jawab.

Bahkan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Ru untuk memperdalam keterlibatannya dalam masalah ini. Sebab,  sejak awal korps Adhyaksa ini telah menegaskan, siapa saja bisa jadi tersangka dalam perkara ini.

Seorang penyidik di Kejari Kotim menegaskan, Ru tidak menutup kemungkinan bakal menyusul Jamaludin. Apalagi jika bukti-bukti yang tengah mereka kumpulkan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.

Ru disinyalir banyak menyimpan misteri dari  pembuatan sertifikat kawasan itu, hingga menjual kepada pihak pengembang perumahan elit, PT Bianca lestary Property. ”Tidak menutup kemungkinan (Ru jadi tersangka). Kami lihat nanti seperti apa perkembangannya,” tegas salah seorang penyidik.

Jamaludin dijemput dari Lapas Klas IIB Sampit diperiksa penyidik dari siang hingga sore, Rabub (28/3). Dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan masalah yang belum semua yang ditanyakan berkaitan penerbitan IP4T.

”Hari ini memperdalam apa yang sudah kami lakukan. Dari itu, tersangka kami periksa kembali," kata Datman Kataren, Ketua Tim Penyidik perkara IP4T.

Namun, Datman enggan membeberkan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Termasuk  keterangan Jamaludin yang mulai menyeret sejumlah pihak. Termasuk juga di dalamnya pejabat di lingkup Pemkab Kotim dan BPN Kotim.

Pemeriksaan lanjutan dalam kasus IP4T ini setelah Jamaludin pada Jumat (23/3) lalu ditahan jaksa. Penyidik terus mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pusaran masalah tersebut selain Jamaludin dan Darmawi, mantan petugas ukur BPN.

Kasus yang menyeret Jamaludin sebagai tersangka, berawal dari masuknya investor perumahan PT Bianca Property yang melirik tanah Ru, yang ditawarkan perantara dari pejabat daerah. Saat itu, Ru ingin mengajukan pembuatan surat tanah kepada BPN, karena lahan itu akan dialihkan untuk PT Bianca.

Disinyalir ada otak pelaku lain yang terlibat agar suratnya dipecah-pecah menggunakan nama orang lain. Termasuk tiga nama anak dan istri Jamaludin sendiri.

Dengan modal SKT palsu, tersangka menyerahkannya ke Kepala Sub Seksi Landreform dan Konsolidasi Tanah pada Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPM Kotim untuk dimasukkan dalam program IP4T. Selanjutnya diteruskan ke Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan untuk ditindaklanjuti dengan pengukuran ke lokasi. 

Pengukuran atas sebanyak 82 bidang tanah tersebut dilakukan Darmawi tanpa surat tugas dan kehadiran saksi sebatas. Namun, gambar ukur 82 bidang tanah tersebut dibuat seolah dihadiri dan ditandatangani saksi  sebatas.

Berdasarkan Buku Register Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, dari 82 peta bidang tanah yang telah diterbitkan, sebanyak 74 Peta Bidang Tanah diambil Jamaludin. Namun, peta bidang tanah yang merupakan out put program IP4T, tersebut tidak diserahkan kepada orang yang namanya tercantum dalam peta bidang tanah. 

Tanah itu sebagian besar dibayar PT Bianca dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah. Namun, tidak dilunasi lantaran ada kasus yang menyeret bos perusahaan pengembang tersebut. ”Ini yang tengah ditelusuri, apa yang melatarbelakangi tersangka melakukan tindakan dugaan pemalsuan ini,” tandas Datman. (ang/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers