SAMPIT – Mendekati tahun politik, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) dilarang terlibat politik praktis. Sebagai abdi negara, ASN harus netral. Akan ada sanksi yang mengatur jika sampai ASN terlibat politik praktis.
Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kotim Halikinnor meminta agar seluruh ASN mematuhi seluruh aturan terkait larangan untuk berpolitik. Terkecuali yang sudah pensiun dan memutuskan untuk terlibat sebagai anggota partai.
"Seperti halnya salah seorang kepala SOPD yang belum pensiun, tapi sudah menggunakan atribut partai politik. Hal tersebut tidak etis sebagai ASN, sehingga sudah mendapat teguran dari bupati,” kata Halikin, Selasa (17/4).
Meskipun sudah mendekati masa pensiun, lanjutnya, tetap saja aturannya belum memutuskan ASN tersebut sudah selesai masa tugasnya. Hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian. Sebab, isu politik cukup sensitif, sehingga harus disadari ASN.
“Bagi yang pensiun dan ingin berpolitik silakan. Saya malah senang karena para ASN ini dinilai berpotensi oleh partai politik, tapi harus menyelesaikan dulu masa jabatan,” ujarnya.
Halikin menuturkan, dalam setiap pertemuan sudah sering disampaikan, ASN jangan sampai terlibat politik. Terlebih mendekati tahun politik yang sangat rawan. Sebab, saat ini masyarakat juga turut mengawasi.
Halikin meminta masyarakat melaporkan jika ada ASN berpolitik laporkan disertai dengan bukti agar dapat diberikan sanksi. (dc/ign)