SAMPIT – Warga yang mampu secara ekonomi di Kotim masih menikmati elpiji bersubsidi. Padahal elpiji subsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat menengah ke bawah.Hal ini berdasarkan pengakuan sejumlah pengelola pangkalan elpiji subsidi di Sampit. Rata-rata sebagian konsumen membeli menggunakan mobil.
Saleh, salah satu pengelola pangkalan mengatakan, dirinya menjual gas elpiji 3 kilogram kepada pelanggan dibatasi hanya boleh membeli satu. Jika lebih dari satu tidak diperjualbelikan.
“Saya tetap melayani pelanggan yang membeli gas elpiji menggunakan mobil, tetapi minimal hanya satu dan tidak boleh lebih. Terkadang saya juga tidak bisa mengatakan pelanggan yang menggunakan mobil itu mampu. Bisa jadi dia hanya supir travel, kan kita tidak tahu. Kecuali mobil-mobil seperti pajero, saya tidak perjualbelikan dan saya arahkan untuk membeli gas elpiji yang 5,5 kilogram atau yang 12 kilogram non subsidi,” paparnya saat dibincangi.
Pengelola pangkalan lainnya, yakni Gatot Santoso, mengatakan pihaknya membatasi penjualan gas elpiji 3 kilogram dan konsumen hanya boleh membeli satu tabung gas elpiji 3 kilogram. Dia hanya menjual gas elpiji kepada daerah sekitarnya saja. Selain itu, dia juga menganjurkan untuk mengisi daftar nama dan status pekerjaan bagi pembeli gas tersebut.
Sementara itu, Lila (45) seorang warga Baamang mengaku selalu membeli gas elpiji 3 kilogram karena harga lebih ekonomis dan ukuran tidak terlalu berat untuk ditenteng.
Padahal Lila adalah seorang wiraswasta yang bekerja di pembuatan kue. Dalam satu minggu bisa menghabiskan gas elpiji 3 kilogram dari 5 sampai dengan 8 tabung gas.
“Saya biasa membeli gas elpiji 3 kilogram karena lebih murah. Tetapi meskipun saya beli, juga ditanyakan sama penjualnya memang dibatasi maksimal 2 tabung. Jadi, saya mencari lagi di tempat yang berbeda, meskipun harga sampai Rp 25 ribu atau bahkan Rp 28 ribu tetap saya beli,” pungkasnya.
Sebelumnya juga, Gubernur Kalimantan Tengah pada 29 Desember 2017 lalu telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Dalam surat edarannya, LPG ukuran 3 kilogram harus tepat sasaran penggunanya dan juga sesuai peruntukkannya.
Surat edaran itu mengimbau kepada para pelaku usaha, selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta dan untuk masyarakat yang berpenghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, agar tidak menggunakan LPG ukuran 3 kilogram yang bersubsidi. Mereka diminta beralih menggunakan LPG Non subsidi tabung 5,5 kilogram atau tabung gas elpiji 12 kilogram. (rm-87/gus)