SAMPIT – Kasus tewasnya Nur Fitri alias Bunga pada Oktober 2017 lalu masih diselimuti misteri. Beberapa pihak menuntut aparat kepolisian membuka dengan gamblang proses hukum yang telah memakan waktu enam bulan itu.
Praktisi hukum asal Sampit Leonardus, mengatakan, kasus pembunuhan Nur Fitri bukan perkara sulit jika penyidik berani menetapkan tersangka. Ia menilai, pembunuhan yang diduga dilakukan oleh AT yang merupakan suami Fitri, prosesnya terlalu lama.
”Memang, untuk menetapkan status tersangka itu butuh proses panjang. Tapi, masyarakat dan keluarga korban tak tahu prosesnya seperti apa. Saya rasa, pihak kepolisian harus membuka kasus ini dengan transparan,” ujarnya, Minggu (29/4) siang.
Menurut Leonardus, percuma polisi menutup rapat proses penyidikan, jika masyarakat sudah tahu fakta-fakta lapangan dari beberapa media yang menyoroti kasus tersebut. Oleh sebab itu, dirinya menganjurkan agar penyidik melakukan rilis kepada media, dan menjelaskan secara terbuka sejauh mana proses kasus tersebut berjalan.
Sementara itu, beberapa warga menanggapi lambannya proses penyidikan yang ditangani oleh pihak kepolisian. Mereka berujar, penyelidik terkesan tak memiliki keberanian untuk menyimpulkan kasus tersebut murni kejahatan yang dilakukan oleh orang terdeket korban.
”Fakta-faktanya kan sudah jelas. Orang terakhir yang pergi dengan korban (Fitri) itu kan suaminya. Itu harusnya jadi bukti kuat. Polisi sudah terlalu lama mencari alat bukti lagi. Kalau berani, tetapkan tersangka. Kalau tak terima, kan bisa dibuktikan di pengadilan (pra peradilan),” ujar Yono, warga Jalan Pemuda.
Yang dikatakan Yono juga disepakati oleh warga lainnya. Mereka mengatakan, selama hampir tujuh bulan tak ada tersangka,adalah hal yang konyol. Sebab, warga menyebut kasus Fitri adalah tindak kriminal biasa yang harusnya cepat diungkap. Warga juga menantang aparat kepolisian untuk membuka di hadapan publik proses hukum kasus tersebut.
”Kasus pembunuhan Nur Fitri itu kan kasus kriminal biasa. Kami tantang aparat kepolisian lakukan ekspose proses hukumnya kepada masyarakat. Kami ingin tahu, sejauh mana pihak kepolisian bekerja. Jangan hanya menutupi lambannya kasus dengan mengatakan hal yang melulu normatif,” tegas warga.
Sementara itu, belum ada komentar dari pihak kepolisian terkait hal itu. Namun, Kasat Reskrim Polres Kotim yang lama AKP Samsul Bahri saat itu telah berjanji pada masyarakat untuk menguak kasus tersebut dengan segera. Ia juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan memberikan waktu kepada polisi untuk konsentrasi melakukan upaya penyidikan.
”Berikan pada kami (polisi) waktu untuk menuntaskan kasusnya. Sebab, kasus seperti ini membutuhkan banyak sekali konsentrasi,” ujar Samsul pada saat itu.
Seperti diketahui, Fitri ditemukan tewas mengenaskan di pinggir Jalan Pramuka, kilometer 3,5, Sabtu (14/10) pagi, 2017 lalu. Fitri ditemukan warga yang melintas. Kondisinya mengenaskan. Jasadnya tertelentang di bahu jalan, di antara semak-semak dengan kepala berlumur darah.
Berdasarkan hasil visum tim forensik, ada benturan benda tumpul di bagian kepala hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi mengindikasikan ada unsur penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas.(ron/yit)