SAMPIT – Misteri tewasnya Handoko Saputra (20), korban pembunuhan di kawasan Stadion 29 Nopember Sampit akhirnya terungkap. Polres Kotim meringkus tiga dari empat pelaku. Pemuda itu meregang nyawa setelah pesta miras. Masalahnya pun sepele, berebut menyetir kendaraan bermotor dengan salah seorang pelaku. Motif pembunuhan itu diungkap dalam gelar perkara di Mapolres Kotim yang dipimpin langsung Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan didampingi Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar dan Kabag Ops Kompol Bambang Purwanto, Sabtu (26/12). Korban dikeroyok empat pelaku. Tiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu, yakni Ardian (21), Risqan (22), dan Jl (16). Mereka diringkus jajaran Unit I Reskrim dan Resmob Polres Kotim. Saat penangkapan, Ardian dan Risqan sempat dihadiahi timah panas di kakinya. Tiga tersangka ternyata tidak hanya terlibat kasus penganiayaan Handoko, tetapi juga terlibat aksi kejahatan lainnya. Salah seorang pelaku, Ipan, masih diburu aparat. Hendra menuturkan, Handoko dan empat tersangka baru kenal. Saat kejadian, mereka pesta minuman keras di kawasan stadion. Selesai pesta berakhir dan semua mabuk, Handoko meminta kepada salah seorang tersangka, Ardian, agar diantar pulang. Akan tetapi, lanjutnya, sempat terjadi cekcok mulut. Handoko meminta dirinya yang menyetir sepeda motor milik Ardian. Namun, karena alasan baru kenal, Ardian menolak permintaan korban. Menurut Hendra, Ardian takut motor miliknya dibawa lari. Melihat Ardian cekcok, temannya yang lain ternyata ikut panas. Ipan yang masih DPO menyerang korban pertama kali dengan tendangan, namun luput. Saat korban akan membalas, semua tersangka menyerang korban tanpa memberikan kesempatan untuk melawan atau lari. ”Saat itu, ketika korban minta diantar pulang dan meminta jadi joki (penunggang) motor, tersangka tidak setuju. Kemudian terjadi cekcok mulut dan akhirnya terjadi perkelahian. Satu korban dikeroyok empat tersangka ini,” kata Hendra, Sabtu (26/12). Berdasarkan hasil autopsi, ada bukti kekerasan benda tumpul di bagian kepala belakang kepala yang berpengaruh di saluran otak. Hal itu yang menyebabkan korban meninggal. Jenazah Handoko ditemukan di Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kelurahan Baamang Tengah, di Taman Stadion 29 Nopember Sampit pada 30 November lalu. Hendra menjelaskan, tiga tersangka ditangkap di hari dan lokasi berbeda. Pihaknya sempat kesulitan menangkap tersangka karena korban dengan semua tersangka baru mengenal. ”Ini memang lama proses penangkapannya, karena memang tidak saling kenal antara korban dan tersangka. Namun, setelah kita lacak, pelaku yang kita tangkap ada tiga orang,” katanya. Sementara itu, Ardian dan Riskan mengaku pernah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, Risqan juga pernah terlibat pencurian di salah satu masjid di Sampit, sementara Jailani pernah memalak pelajar SMP dan menusuk punggung korbannya karena tak mendapatkan uang. Dalam kejadian itu, korban selamat berkat bantuan tenaga medis di RSUD dr Murjani Sampit. Para tersangka dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 170 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mir/ign)