SAMPIT - Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil bak pisau bermata dua. Sejumlah guru sekolah dasar menganggap aturan yang diterapkan per 1 April lalu itu sebagai kado pahit di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2018.
”Betul-betul kado pahit bagi kami yang selama ini berkecimpung di dunia pendidikan. Perbup itu tidak berpihak kepada kami sebagai guru,” kata Tris, guru di salah satu SD di Kota Sampit.
Nandri yang juga guru SD mengaku kerepotan mengatur waktu dengan keluarga. Kini dia sampai rumah sekitar jam 14.30 WIB. Kemudian mengambil anaknya yang masih bayi dari pengasuh anak.
”Jangan heran nanti banyak guru yang sakit-sakitan karena mengejar kewajiban absen itu,” kata dia.
Guru wajib absensi masuk kerja pukul 06.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB. Jam pulang kerja pukul 14.00 dianggap buang buang waktu lantaran kegiatan belajar dan mengajar tidak sampai pukul 14.00 WIB. “Memang tidak cocok bagi kami. Kalau orang SOPD kerjaanya saya kira tidak seberat jadi guru,” cetus guru SD lainnya.
Komisi III DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengakui persoalan itu jadi isu utama di kalangan guru. Apalagi dalam kegiatan monitoring DPRD, mayoritas guru SD dan SMP di Kotim mengeluh dan meminta aturan dievaluasi. Sayangnya dalam persoalan itu, organisasi profesi guru dianggap kurang aktif menyuarakan aspirasi kepada kepala daerah.
“Sayangnya, hanya gurunya saja yang aktif. PGRI harus hadir di sini untuk memperjuangkan aspirasi itu,” kata dia.
Untuk rencana pemanggilan Pemkab Kotim terkait masalah itu, Dadang belum memberikan kepastian. Dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan komisi III. “Masih dikomunikasikan dengan pimpinan komisi. Karena ini berkaitan dengan tupoksi komisi III,”kata dia. (ang/yit)