SAMPIT – Perilaku Jk sebagai orang tua sangat bejat. Dia tega memerkosa anak tirinya yang masih berusia 8 tahun hingga 12 kali. Warga Desa Dusun Bonot Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga Hulu itu melampiaskan nafsu setannya ketika sang anak akan berangkat dan pulang sekolah.
Predator seksual itu tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (24/5). Dalam sidang itu juga terungkap, aksi bejatnya itu dilakukan di antara rentang waktu pukul 06.00 WIB dan 10.00 WIB.
”Dari pengakuan korban, dia disetubuhi sebanyak 12 kali oleh terdakwa. Perbuatan itu dilakukan dalam pengaruh minuman keras dan di bawah ancaman,” kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah usai sidang yang digelar tertutup tersebut.
Aksi bejat itu dilakukan Jk sejak 2017 – Januari 2018. Perbuatan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 3 SD itu dilakukan di kediamannya. Dia memanfaatkan kesempatan saat istrinya sedang berangkat kerja; menyadap karet.
”Saat istrinya tidak ada di rumah, korban dikerjai. Korban saat itu tidak berani melakukan apa-apa karena diancam dengan pisau,” ungkap Burhansyah.
Saat korban merintih kesakitan, terdakwa memintanya untuk menahan. Perbuatan terdakwa itu akhirnya terbongkar. Bibi dan ibu korban mengetahuinya pada 28 Februari lalu. JK kemudian dilaporkan ke polisi.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma. Menurut Burhansyah, terdakwa tidak menyangkal keterangan para saksi. Dia mengakui pemerkosaan tersebut.
Jk dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang/ign)