SAMPIT –Polres Kotim mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika, IZ ( (24) dan DD (38) di dua tempat yang berbeda. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu.
Penangkapan itu dilakukan polisi di kediaman IZ, Jalan Cristopel Mihing, Minggu (1/7). Aparat juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat 5,78 gram, satu lembar plastik klip kecil, satu lembar potongan plastik hitam, ponsel, dan uang tunai Rp 5 juta.
”Sebelumnya, tersangka ini (IZ, Red) sempat membuang dua bungkus plastik klip kecil miliknya saat menyadari ada polisi datang. Namun, upaya itu gagal. Kami langsung mengamankannya,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (1/7).
Dia mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari Surabaya, dipasok melalui kapal ke Sampit. Tersangka kemudian menjualnya lagi di Sampit.
”Tersangka membeli barang haram tersebut dengan cara berangkat ke Surabaya. Tersangka ini sudah lama kami pantau dan sekarang sudah kami amankan,” ujar Romel.
Selain itu, Rommel mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi peredaran narkotika di kawasan Jalan Padat Karya. Pihaknya bergegas mendatangi alamat yang dilaporkan. Di lokasi, aparat langsung mengamankan DD yang saat itu masih di dalam rumahnya.
”Saat penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 26,78 gram,” ujar Rommel.
Selain polisi barang bukti yang diduga sabu, pihaknya juga mengamankan empat lembar tisu, tas cokelat, sebelas kotak rokok, dua isolasi, dua ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.
”Tersangka (DD, Red) menjual kepada pelanggannya dengan cara plastik klip kecil yang berisi butiran kristal, dibungkus tisu. Kemudian dimasukkan ke kotak rokok. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Bun,” katanya.
Tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
”Terungkapnya kedua bandar ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya. Sampai saat ini juga, kami terus melakukan pengembangan. Kami ingin Kotim bersih dari narkoba. Kami akan terus memberantas narkoba sampai akar-akarnya,” pungkas Rommel. (sir/ign)