SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 02 Juli 2018 17:18
Polres Kotim Ciduk Dua Bandar Sabu
TANGKAPAN: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel memberikan keterangan terkait penangkapan dua pengedar sabu, Minggu (1/7).(FAHRY ILHAMI SAMOSIR/RADAR SAMPIT)

SAMPIT –Polres Kotim mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika, IZ ( (24) dan  DD (38) di dua tempat yang berbeda. Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti sabu.

Penangkapan itu dilakukan polisi di kediaman IZ, Jalan Cristopel Mihing, Minggu (1/7). Aparat juga melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat 5,78 gram, satu lembar plastik klip kecil, satu lembar potongan plastik hitam, ponsel, dan uang tunai Rp 5 juta.

”Sebelumnya, tersangka ini (IZ, Red) sempat membuang dua bungkus plastik klip kecil miliknya saat menyadari ada polisi datang. Namun, upaya itu gagal. Kami langsung mengamankannya,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Minggu (1/7).

Dia mengungkapkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli dari Surabaya, dipasok melalui kapal ke Sampit. Tersangka kemudian menjualnya lagi di Sampit.

”Tersangka membeli barang haram tersebut dengan cara berangkat ke Surabaya. Tersangka ini sudah lama kami pantau dan sekarang sudah kami amankan,” ujar Romel.

Selain itu, Rommel mengungkapkan, pihaknya juga mendapatkan informasi peredaran narkotika di kawasan Jalan Padat Karya. Pihaknya bergegas mendatangi alamat yang dilaporkan. Di lokasi, aparat langsung mengamankan DD yang saat itu masih di dalam rumahnya.

”Saat penggeledahan, kami menemukan lima bungkus plastik klip kecil berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 26,78 gram,” ujar Rommel.

Selain polisi barang bukti yang diduga sabu, pihaknya juga mengamankan empat lembar tisu, tas cokelat, sebelas kotak rokok, dua isolasi, dua ponsel, dan uang tunai Rp 3 juta.

”Tersangka (DD, Red) menjual kepada pelanggannya dengan cara plastik klip kecil yang berisi butiran kristal, dibungkus tisu. Kemudian dimasukkan ke kotak rokok. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Pangkalan Bun,” katanya.

Tersangka dibidik dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

”Terungkapnya kedua bandar ini merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka yang sudah kami amankan sebelumnya. Sampai saat ini juga, kami terus melakukan pengembangan. Kami ingin Kotim bersih dari narkoba. Kami akan terus memberantas narkoba sampai akar-akarnya,” pungkas Rommel. (sir/ign)


BACA JUGA

Jumat, 09 Mei 2025 17:38

Apresiasi Panen Bioflok untuk Ketahanan Pangan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyambut baik upaya…

Jumat, 09 Mei 2025 17:36

Dinkes Kotim Siagakan Obat dan Layanan Kesehatan Hadapi Penyakit Musiman

SAMPIT – Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Dinkes Kotim) meningkatkan…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Prioritaskan Jemaah Lansia, Pemberangkatan Calon Haji Kotim Lewat Udara

SAMPIT – Sebanyak 218 calon haji asal Kotawaringin Timur (Kotim)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:25

Pabrik Pakan Ikan Beroperasi, Harga Lebih Murah

SAMPIT - Pabrik pakan ikan milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Kader PKK Miliki Peran Mulia

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya peran…

Jumat, 09 Mei 2025 17:23

Dharma Santi Momentum Pererat Kerukunan dan Persaudaraan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong generasi muda…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

Peningkatan Jalan Kandan–Camba Tertunda

SAMPIT — Warga Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali…

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers