SAMPIT – Aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Klas IIB Sampit. Seorang petugas lapas dibekuk. Polisi juga mengamankan sejumlah paket sabu seberat sekitar 25 gram.
Informasi itu diperoleh Radar Sampit dari sumber terpercaya, Jumat (6/7). Penangkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng Kamis (5/7) sore.
”Barang bukti yang ditemukan sebanyak lima bungkus klip yang berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotornya sekitar 25 gram. Barang bukti itu ditemukan dari tangan petugas di Lapas Sampit,” kata sumber tersebut.
Oknum petugas lapas tersebut diciduk setelah pengembangan dari tangkapan aparat di salah satu hotel di Kota Sampit. Berawal saat petugas mengamankan seorang mantan narapidana berinisial, MN. Dari kicauan MN, dia mengaku dapat sabu dari NN yang baru beberapa bulan keluar dari Lapas Sampit terkait kasus sabu.
Dari NN inilah dikembangkan hingga petugas menggeledah Lapas Klas IIB Sampit. Aparat menemukan sabu di loker ruang jaga oknum tersebut. Petugas juga menggeledah kendaraan dan kediamannya.
Belum ada informasi resmi terkait penangkapan tersebut. Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Hendra Rochmawan yang dihubungi tadi malam tak merespons. Demikian juga pihak Lapas Klas IIB Sampit. Kepala Lapas M Khaeron belum merespons. Kemenkumham Kalteng Antonius juga tak merespons konfirmasi Radar Sampit. (sir/ang/daq/rm-87/ign)