SAMPIT – Penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) sejak awal tahun ini hingga 30 Juli sangat minim. Padahal, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng tahun ini telah menghanguskan sekitar 2.341,85 hektare lahan.
Berdasarkan data yang diperoleh Radar Sampit dari Pos Komando (Posko) Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) se-Kalimantan Tengah (Kalteng), proses hukum tercatat hanya empat kasus (lihat infografis). Kasus tersebut tersebar di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Seruyan.
Penegakan hukum itu bukan dari dua daerah dengan tingkat karhutla yang tinggi. Kabupaten Kapuas tercatat sebagai daerah terparah dengan 18 karhutla dengan total luas lahan terbakar 599,02 hektare. Disusul Kotawaringin Timur (Kotim) dengan 35 karhutla dan luas lahan terbakar 507,52 hektare.
Catatan Radar Sampit, dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Mohammad Hatta, jalur lingkar luar Kota Sampit, 18 Juli lalu, Polres Kotim yang ikut melakukan pemadaman menyatakan, akan menyelidiki perkara itu. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya.
Larangan membakar lahan diatur dalam Pasal 69 Ayat 1 Huruf H, yakni Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Untuk sanksi diatur dalam Pasal 108, yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Regulasi itu juga mengatur kearifan lokal dalam membuka lahan, yakni pada Pasal 69 ayat (2), larangan membakar lahan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Kearifan lokal yang dimaksud adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar. Sekat itu sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Dalam beberapa kasus yang terjadi, pembakaran lahan yang dilakukan warga kerap ditinggal tanpa dibuat pembatas. Hal itu membuat api meluas, bahkan sampai membakar hutan.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Darliansjah melalui Kepala Subbidang Kedaruratan Alpius Patanan mengatakan, meski selama Januari – Juli 2018 tercatat ada 691 titik panas dan 226 karhutla, Kalteng masih aman dari bencana kabut asap.
”Karhutla di Kalteng semuanya masih terkendali. Memang ada sejumlah kejadian, tetapi semua masih dapat ditangani satgas (satuan tugas) dengan dukungan penuh pak Gubernur dan sinergisitas semua pihak, yakni BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, Relawan, dan lainnya,” ujar Alpius, Selasa (31/7).
Alpius melanjutkan, dari catatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), rata-rata di bawah angka 100. Kualitas udara di Kalteng masih menunjukkan kategori dengan indikator baik.
”Setiap hari tim satgas posko karhutla di masing-masing daerah akan melakukan pemantauan perkembangan terbaru dan mengupayakan pemadaman jalur darat, sehingga dapat mengetahui langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apabila ada situasi dan laporan, dan harus memerlukan helikopter, pemadaman udara maka akan kami kerahkan untuk membantu,” katanya. (mir/ign)