SAMPIT – AR, pria 45 tahun ini harus mendekam di ruang penjara lantaran berbuat asusila terhadap anak tirinya inisial WDL alias WF (23).
AR siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski AR dan istrinya S terpisahkan jeruli besi penjara, S dengan setia mendampingi suaminya selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan.
Pantauan koran ini, sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (25/9) tadi, sang istri dengan setianya menemani. Terdakwa sempat menyalami, dan mencium dahi istrinya ketika memasuki ruang sidang.
"Sebenarnya agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli. Namun saksi ahli tidak hadir," kata penasihat hukum terdakwa, Agung Adisetiyono, ditemui usai sidang yang digelar tertutup.
Menurut Agung, sidang pekan mendatang, JPU Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) Arie Kesumawati diminta oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk memghadirkan saksi ahli.
Dalam kasus ini, perbuatan bejat terdakwa dilakukan di kediamannya di komplek perumahan Jalan Wengga Metropolitan 9 Jalur 12, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Sampit.
Perbuatan itu (asusila) dilakukan sejak November 2017 hingga Maret 2018, dengan memanfaatkan kesempatan istrinya dan suami korban tidak ada di rumah. Korban disetubuhi hingga hamil, meski akhirnya korban kehilangan janinnya (keguguran).
Di perkara ini, JPU menjerat pria yang kesehariannya bekerja sebagai penjual sayur itu dengan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ang/fm)