PANGKALAN BUN - Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 mengatur nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018. Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasubbid Formasi dan Mutasi Pindah, BKPP Kobar Hedy Sihono mengatakan, nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK). Nilai ambang batas bisa berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
“Jadi tidak ada prioritas untuk nilai ambang batas khusus putra asli daerah dengan luar daerah, kecuali putra putri Papua dan Papua Barat,” ujar Hedy, Jumat (28/9).
Hedy juga mengatakan bahwa ada formasi khusus prioritas CPNS yakni untuk kategori putra dan putri lulusan terbaik (cum laude), penyandang disabilitas, olahragawan berprestasi, tenaga guru dan tenaga medis eks tenaga honorer kategori-II.
“Jadi bagi yang terendah nanti akan dilihat lagi dari hasil nilai TIU, TKP dan TWK, kalau masih sama, nanti dilihat dari segi usia, yang senior lebih diprioritaskan,” ungkapnya.
Di sisi lain para pelamar CPNS harus menyiapkan strategi khusus untuk membuat akun dan mengunggah dokumen digital melalui situs laman https://sscn.bkn.go.id. Pasalnya mereka harus bersaing dengan jutaan pelamar di Indonesia yang mengakses situs tersebut hingga lalu lintas atau traffic web menjadi tinggi di jam tertentu.
“Sulit di akses memang, karena yang membuka situs itu seluruh Indonesia, sampai ada yang tidak tidur semalam untuk membuka situs itu. Jadi bersabar saja, cari waktu yang kunjungannya mungkin rendah, seperti sore hari, atau dini hari,” pungkasnya. (jok/sla)