SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 07 November 2018 16:07
BERJUANG!!! Menyelamatkan Akper Pemkab Kotim
Kampus Akper Pemkab Kotim.

SAMPIT – Kelangsungan Akademi Keperawatan (Akper) Pemkab Kotim di ujung tanduk. Kampus tersebut terancam tak bisa operasional tahun depan. Kalangan wakil rakyat pusing mencari dasar hukum untuk mengucurkan anggaran. Pasalnya, potensi terjadinya pelanggaran hukum sangat terbuka lebar.

”Khusus untuk Akper ini, kami tidak berani menganggarkan. Sebab, dalam peraturan, baik perda OPD serta ketentuan lainnya, Akper tidak bisa lagi dapat anggaran dari APBD Kotim tahun 2019,” kata anggota DPRD Kotim Dadang H Syamsu, Selasa (6/11).

Masalah itu terungkap lagi saat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Akper Pemkab Kotim di forum rapat RAPBD Kotim tahun 2019. Dadang mengatakan, pihaknya bersama jajaran eksekutif sudah mendatangi Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dadang menuturkan, memang ada ruang menganggarkan dana untuk Akper dengan mengacu Permendagri 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Namun, saat pihaknya meminta surat legal dari Kemendagri, hal itu belum diberikan.

”Waktu itu kami minta tertulis, tapi sampai sekarang secarik kertas bahwa mereka menjamin pemberian anggaran kepada Akper itu tidak akan jadi masalah, ternyata mereka juga tidak berani,” kata Dadang.

Menurut Dadang, dalam ketentuan itu, segala aset dan pegawai Akper mestinya harus dilimpahkan ke pemerintah pusat terlebih dahulu. Dengan demikian, kemungkinan peluang dapat anggaran dari APBD itu masih ada. Namun, pihaknya tak berani mengambil konsekuensi hukum jika lancang mengucurkan anggaran untuk operasional dan belanja kampus tersebut.

Direktur Akper Pemkab Kotim Umar Khaderi mengatakan, sejak kampus itu berdiri pada 10 Oktober 2012 lalu, aturan memang sudah melanggar. ”Sejak berdirinya Akper itu sudah menabrak aturan, seperti UU 20 Tahun 2003. Kami tahu itu, tapi ini demi kemanusiaan,” kata Umar.

Selama ini, kata Umar, pihaknya sudah berupaya menyelamatkan Akper. Segala cara telah dilakukan bersama Pemkab Kotim. Bahkan, pada 2016 sudah dibentuk tim  kecil yang diketuai Asisten III dengan Sekretaris Kepala Dinas Kesehatan Kotim. Tim itu untuk Akper tersebut menginduk.

Saat itu, lanjut Umar, Bupati Kotim Supian Hadi mengatakan akper harus diswastakan. Sebab, tahun 2016 tidak ada progres penyelesaian. Hampir senasib dengan 71 kampus lainnya. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Universitas Palangka Raya untuk bergabung .

”Kami sudah koordinasi dengan UPR dan sudah disurati sekda, tapi tidak direspon, sementara Bupati minta akper diselamatkan,” ujar Umar.

Dalam perjalanannya, tahun 2016 itu bupati bersurat ke pemerintah pusat dan Ombudsman. Namun, tidak dibalas lagi. Surat itu meminta arahan, apakah diswastakan atau ditutup.

Dalam perjalanannya, terbit aturan lagi Permendikti tentang Proses Merger dari Pemerintah Daerah ke Kemenkes. Dengan  begitu, pada 18 januari 2018, proses merger Akper dan Kemenkes dilakukan.”Saat itu bupati setuju,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Maret, pihaknya berkirim surat ulang ke Kemendagri. Lalu, Juni, menyampaikan lagi ke kementerian tersebut, karena informasinya Mei dan Juni proses terakhir di merger. ”Penyerahan sudah kami lakukan ke Kemenkes,”  

”Kemudian, pada September hadir di Kemendagri untuk mengikuti rapat proses merger. Jadi, dalam hal ini kami sudah melalui tahapan dan proses untuk menyelamatkannya.” ujarnya.

Namun, kata dia, keputusan pusat mergernya diterima pemerintah, diumumkan pada 2019 mendatang. Saat ini masih ada dua angkatan lagi mahasiswa yang menanti kelulusan. Tentunya tidak ada cara lagi menyelamatkan pendidikan mahasiswa tersebut selain berupaya mendapatkan kucuran dana dari APBD Kotim.

”Sebenarnya revisi perda itu antisipasi untuk apakah merger diterima pemerintah pusat atau ditolak. Ini paling untuk tidak menyelamatkan dua angkatan tersisa ini. Saya kira revisi perda itu paling jitu,” kata Umar.

Di sisi lain, terbatasnya waktu membuat tidak mungkin lagi dilakukan revisi terhadap perda  Organisasi Perangkat Daerah.  Perda (OPD) ini merupakan tindak lanjut dari UU 23 2014  tentang Pemerintah Daerah.

Waktu revisi perda itu, lanjutnya lagi, paling tidak perlu beberapa kali sidang paripurna, sembari DPRD tengah difokuskan pembahasan RAPBD dengan batas akhir November ini. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 08 Mei 2024 13:17

Belasan Desa Sebagai Lokus Stunting

SAMPIT - Sebanyak 16 desa di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:13

Bupati Resmikan Kantor Sekretariat Pokja Bunda PAUD

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meresmikan Kantor Sekretariat Kelompok Kerja…

Rabu, 08 Mei 2024 11:13

Bupati Terkejut dengan Data Stunting

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor mengaku terkejut dengan data pemerintah pusat…

Senin, 06 Mei 2024 18:34

Keberagaman Jadi Modal Utama Memajukan Kotim

SAMPIT-Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan keberagaman budaya, suku dan…

Senin, 06 Mei 2024 18:34

Anggaran TPP Pegawai Rp17 Miliar Per Bulan

SAMPIT Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) perlu menganggarkan sebesar Rp…

Jumat, 03 Mei 2024 11:58

Tarian Memukau Ratusan Pelajar Kotim

SAMPIT – Apel upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Kamis…

Kamis, 02 Mei 2024 17:30

Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelabuhan Sei Ijum

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajak masyarakat memanfaatkan…

Kamis, 02 Mei 2024 17:26

Pemprov Kalteng Komitmen Majukan Dunia Pendidikan

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng)  memastikan komitmennya…

Kamis, 02 Mei 2024 14:02

Budi Santosa: Jangan Beratkan Masyarakat dengan Dalih Demi Tingkatkan PAD

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) sedang…

Selasa, 23 April 2024 10:52

Bupati Resmikan Pengering Padi di Lampuyang

  SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meresmikan bangunan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers