SAMPIT – Empat orang tersangka diamankan jajaran Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) kasus pembalakan liar (illegal logging) ternyata diupah oleh pemodal besar (cukong) dari luar daerah.
”Bila kayu tiba di Banjarmasin, akan diupah oleh pemilik atau bosnya dengan upah yang cukup tinggi,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK ketika dibincangi, Kamis (6/12) siang kemarin.
Sebelumnya, kepolisian mengamankan ratusan potongan kayu dari hasil illegal logging di Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Antang Kalang, Kotim, Minggu (2/12).
Empat orang tersangka yang berhasil diamankan yakni Aulia Rahmatullah, Arifin, Jainal Ihsan, dan Sadriansyah. ”Ada satu orang tersangka lainnya berhasil kabur yakni sopir truk juga. Truknya ditinggal, dan sudah kami sita,” tambah Rommel.
Rommel menegaskan empat tersangka illegal logging ini dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 2,5 miliar.
”Dari empat tersangka yang diamankan, kami menemukan barang bukti kayu jenis banuas sebanyak 280 potong dari hasil pembalakan liar,” tegasnya. (sir/fm)