SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 14 Desember 2018 17:50
Waaa Kenyang!!!! Wakil Ketua DPRD Terima Suap Rp 2,250 Miliar

Bupati Barsel Dicecar 42 Pertanyaan terkait Gratifikasi Wakil Rakyat

ILUSTRASI.(NET)

BUNTOK – Suap terhadap penyelenggara negara sulit dihentikan. Meski sudah banyak yang tertangkap, praktik itu justru kian subur. Buktinya, Kejari Barito Selatan, membongkar dugaan suap terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, HA. HA diduga menerima suap dengan total sebesar Rp 2,250 miliar.

Suap itu dari tujuh paket proyek multiyears senilai Rp 300 miliar. Selain HA, Kejari juga menetapkan Su, Direktur PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) sebagai tersangka. Dia berperan sebagai pemberi uang fee proyek tersebut.

Kejari setempat terus bergerak mengusut praktik lancung itu. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri. Dalam pemanggilan tersebut, Rabu (12/12) lalu, penyidik meminta klarifikasi, karena dalam MoU, pelaksanaan proyek multiyears harus diketahui kepala daerah dan DPRD.

”Kami memanggil Bupati menjadi saksi. Bukan hanya Bupati, masih banyak saksi-saksi yang kami panggil,” kata Kepala Kejari Barsel Oscar Berlin Riwoe Douglas, Kamis (13/12), seraya menambahkan, kemarin pihaknya meminta keterangan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya sebagai saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Barsel. 

Menurut Oscar, penyidik mengajukan 42 pertanyaan pada Bupati Barsel yang saat diperiksa didampingi dua penasihat hukumnya.

Informasi yang diperoleh Radar Sampit, terkait kasus tersebut, asal-muasal permasalahan proyek multiyears itu berawal saat Su ingin mendapatkan paket proyek. Diaturlah tujuh paket proyek senilai Rp 300 miliar dengan kompensasi, HA menerima jatah fee dari proyek tersebut.

Pemberian suap dilakukan secara bertahap dengan nilai berbeda. Pertama, Su mentransfer uang sebesar Rp 500 juta, kedua Rp 600 juta, dan ketiga Rp 1,1 miliar. ”Tersangka (Su) melakukan tiga kali pembayaran kepada Wakil Ketua DPRD Barsel. Apabila ditotalkan senilai Rp 2.250 milliar," ungkap Oscar.

Menurut Oscar, HA yang telah jadi tersangka telah dipanggil untuk diperiksa kemarin, namun tak hadir. HA meminta waktu hingga Senin (17/12) nanti untuk membentuk tim kuasa hukum.

Lebih lanjut Oscar mengatakan, kasus tersebut merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2004 tentang keuangan negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara PP 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proyek itu dinilai cacat hukum. Bahkan, dalam APBD tidak dianggarkan.

”MoU (proyek multiyears) ini bisa dikatakan cacat, karena salah satu pihak yang menandatangani MoU dalam status sebagai terdakwa kasus korupsi (HA) yang masih berproses di Mahkamah Agung. Seharusnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 412 itu jelas, apabila status terdakwa harus diberhentikan sementara,” ujarnya. (rol/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 07 Mei 2025 17:31

Bupati Rencanakan Pelebaran Jalan Muchran Ali

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana memperbaiki infrastruktur…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Jambore PKK Diikuti Ratusan Peserta

SAMPIT – Setelah tertunda dua tahun akibat keterbatasan anggaran, Jambore…

Rabu, 07 Mei 2025 17:30

Halikinnor Pimpin Gotong Royong

SAMPIT — Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor turun langsung memimpin…

Rabu, 07 Mei 2025 17:29

KTNA Kotim Didorong Jadi Penggerak Pertanian dan Perikanan

SAMPIT - Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Dorong Revitalisasi Pasar PPM dan Ikon Jelawat

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen membenahi dan…

Rabu, 07 Mei 2025 13:11

Bupati Instruksikan Kerja Bakti Massal di Jalan Muchran Ali

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan seluruh kepala…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Muhammad Saleh Jabat Plt Kadiskominfo, Marjuki Jadi Kepala DLH

SAMPIT—Serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika…

Rabu, 07 Mei 2025 13:10

Mundur Usai SK Terbit, CPNS Dilarang Lamar ASN selama Dua Tahun

SAMPIT - Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 05 Mei 2025 16:06

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

SAMPIT – Di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran,…

Senin, 05 Mei 2025 16:05

Tanam Sportivitas dan Karakter sejak Dini melalui Fun Run

SAMPIT – Ratusan peserta hadir memadati kawasan Gedung Expo hingga…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers