SAMPIT – Perang terhadap peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berlangsung. Aparat Polres Kotim menciduk dua warga yang diduga menjadi bandar sabu-sabu, Zulkarnainsyah alias Jejen (31) dan Adrianor alias Hendri (46).
”Kedua tersangka ini kami amankan di dua tempat berbeda dan mereka bukan satu jaringan,” kata Kasatres Narkoba Polres Kotim Iptu Arasi, Rabu (13/2).
Arasi menuturkan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang peredaran narkotika di seputaran Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Menindaklanjuti laporan itu, petugas bergegas menuju ke lokasi yang dilaporkan.
Zulkarniansyah alias Jejen yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu pasrah saat melihat petugas Kepolisian mendatangi kediamannya di Jalan Kuini, Sampit. Jejen saat itu tengah duduk di depan rumahnya
Petugas Satres Narkoba Polres Kotim kemudian menggeledahnya. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening seberat 0,29 gram yang disimpan dalam kantong celana sebelah kanan miliknya.
Jejen kemudian di giring ke Mapolres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Sambil menunggu pembeli, Jejen ini lagi asyik duduk di depan rumahnya. Saat kami tanya plastik berisi kristal bening, diakui kalau barang tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Sementara itu, Adrianor alias Hendri, pria asal Palangka Raya ini diamankan dengan kasus yang sama. Hendri dibekuk di kediamannya Jalan Ir H Juanda. Polisi menemukan puluhan bungkus plastik klip kecil berisikan sabu yang disembunyikan di lima tempat berbeda.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni tiga kamera CCTV, televisi, kotak rokok, handphone, timbangan digital, dan uang tunai Rp 100 ribu.
”Total plastik berisi kristal warna bening sebanyak 28 bungkus dengan berat 2,95 gram. Sebanyak 28 bungkus plastik disimpan dengan cara dimasukkan ke dalam kotak rokok. Ada juga yang diletakkan di samping kasur tidur, serta disimpan di bawah pintu depan rumahnya,” bebernya.
Hendri dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Kotim. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Untuk tiga buah kamera CCTV, digunakan untuk memantau situasi di sekitar rumahnya. Selain itu, juga memantau tamu yang datang,” pungkasnya. (sir/ign)