SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotim mengamankan dua komplotan pencuri sarang burung walet yang belakangan ini membuat warga resah. Enam orang tersangka yang diringkus. Polisi juga masih memburu sejumlah tersangka lainnya yang berhasil melarikan diri.
”Saat ini ada dua komplotan yang berbeda telah berhasil kami amankan. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, Kamis (21/2).
Pantauan Radar Sampit, dari salah satu komplotan pelaku pencurian sarang walet, hanya dua pelaku yang diamankan. Mereka beraksi di sekitar kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Diduga sebanyak tiga pelaku mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian lantaran diketahui pemilik gedung. Satu di antaranya berhasil diamankan lantaran terjebak di dalam gedung. Dede (41), pemilik gedung menyerahkan maling bernisial RM itu ke aparat Polsek Ketapang.
Setelah dilakukan pengembangan, satu pelakunya berinisial KK juga diamankan. ”KK salah satu tersangka yang berhasil kabur dari gedung walet di seputaran PPM. KK juga masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polsek Ketapang,” kara Rommel.
Komplotan pencuri lainnya yang diringkus, yakni LK, AT, IN, dan RI. Saat beraksi, mereka nekat menyekap penjaga gedung walet.
”Setelah penjaganya disekap, lima kawanan pelaku pencurian sarang burung walet ini menganiaya korbannya (penjaga, Red). Karena korbannya berhasil melarikan diri, para pelaku mengurungkan niatnya lantaran takut korban memanggil warga,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Kotim, para pelaku akhirnya berhasil diamankan. Satu pelaku lainnya, RN, masih dalam buruan aparat.
”Untuk kelima pelaku ini sudah berhasil menggasak sejumlah sarang burung walet di beberapa titik berbeda. Kerugian yang mereka alami mencapai Rp 100 juta,” kata Rommel.
Rommel menambahkan, ada dua kasus pencurian sarang burung walet yang saat ini sedang mereka dalami lebih lanjut. Barang bukti yang mereka sita mulai dari tas, linggis, ketapel, senter kepala, obeng, sebo hitam, masker, mandau, tali, serta beberapa barang bukti lainnya. Para tersangkanya dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana. (sir/ign)