SAMPIT – Pelajar yang masih berumur 15 tahun menjalani proses hukum lantaran kasus asusila. Perbuatan itu dilakukan terhadap kekasihnya yang masih berumur 16 tahun.
Dari pengakuan tersangka, persetubuhan itu dilakukan suka sama suka di kediaman korban sebanyak dua kali di Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur pada Februari 2019.
Perbuatan tersangka dilakukan saat ia mengajak korban untuk mempraktekkan pelajaran sekolah soal reproduksi manusia.
Hingga akhirnya perbuatan tersebut terjadi (asusila), dan diketahui oleh orang tua korban yang tidak terima dan melapor ke polisi.
Perbuatan tersangka pertama kali dilakukan pada 4 Februari 2019 dan kedua pada 8 Februari 2019, persetubuhan pertama dilakukan di dapur rumah korban dan yang kedua di dalam kamar korban.
"Memang kami berdua berhubungan saat itu, status sebagai pacar," kata tersangka didampingi kuasa hukumnya Edi Rosandi SH, Kamis (14/3).
Keterangan tersangka, berbeda dengan pengakuan korban. Ia menyebutkan perbuatan asusila itu dilakukan berawal saat korban mengajak tersangka ngobrol dan bercerita tentang hal-hal mesum.
Korban dalam keterangannya menyebutkan, tersangka mengajaknya untuk mempraktekkan soal pelajaran reproduksi manusia di bangku sekolah, awalnya korban menolak karena takut hamil hingga akhirnya terjadi perbuatan itu (asusila).
“Saya sudah tidak sayang lagi dengannya, malam itu (8 Februari 2019) saya chat dia, saya ajak putus," kata tersangka.
Tersangka mengaku menjalini hubungan asmara dengan korban sejak awal Januari 2019, ia putus dengan korban setelah korban diam-diam menjalin asmara dengan pria lain.
Hal itu ia ketahui, saat tersangka membuka obrolan pesan (Messenger) di Facebook.
"Dia sempat meminta saya mencari nanas muda setelah saya carikan saya simpan saja di depan rumahnya, tapi untuk apa saya kurang tahu, dia ada memberitahukan kalau mual-mual," ujar tersangka. (ang/fm)