Tak mudah bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng meringkus bandar sabu 1 kilogram di Kota Sampit, Sup (22). Penangkapan pemuda budak narkoba itu melalui penyelidikan panjang dan melelahkan.
RADO, Sampit
Jaringan pengedar narkoba biasanya sulit diungkap, terutama kelas kakap. Mereka terkenal licin sehingga memerlukan upaya keras untuk meringkusnya. Hal itulah yang terjadi pada operasi penangkapan Sup.
Petugas harus menyamar menjadi petani sayur di sekitar kediamannya, Jalan Suli kompleks perumahan Pepabri Sampit. Sepekan lamanya petugas berprofesi menjadi petani untuk mengikuti gerak-gerik pemuda itu.
”Waktu itu kami sampai menyamar jadi petani sayur untuk mengintainya," tutur Andri Firmansyah, petugas BNN Provinsi.
Hal itu diungkapnya saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Sup di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (2/4) lalu. Selain Andri, rekannya, Purwanto juga duduk menjadi saksi.
Peran menyamar juga dilakukan Purwanto. Dia menjadi petugas penyuluh pertanian. Mereka memantau situasi di tempat tinggal terdakwa dan gerak-geriknya. Terdakwa tak curiga karena tak jauh dari barak itu ada perkebunan sayur.
”Di situ kami pura-pura ikut bersama warga," kata Purwanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Paisol dan Jaksa Rahmi Amalia.
Terdakwa merupakan target operasi petugas BNN. Saat itu petugas mendapat informasi ada pengiriman narkotika dalam jumlah besar jenis sabu melalui terdakwa. Tak ingin kesempatan itu lewat begitu saja, tim langsung mengintainya.
Pria kelahiran Desa Luwuk Kamal, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan petugas BNN Kalteng pada 19 Januari 2019, sekitar pukul 13.00 WIB. Dia ditangkap di barak yang disewanya. Aparat juga mengamankan sabu 1 kg.
”Saat dia baru datang dan mau masuk barak, langsung kami gerebek dan temukan sabu tersebut,” kata Purwanto.
Sup yang merupakan residivis itu diintai selama sepekan. ”Kami ada beberapa tim. Ada yang membuntutinya jika keluar dan memantau tempat tinggalnya," kata Purwanto.
Di hari penangkapan, barang haram itu tidak ditemukan di barak terdakwa, melainkan harus diambil melalui pihak lain di kilometer 11 ruas jalan Sampit-Pangkalan Bun. ”Saat itu kami sempat mengejarnya ketika dia mengambil barang di Jalan Jenderal Sudirman Km 11. Namun, saat di jalan tidak bertemu hingga kami mengamankannya saat masuk barak," ujar saksi.
Kepada petugas, Sup yang didampingi penasihat hukumnya, Bambang Nugroho, mengaku sabu senilai Rp 2,5 miliar itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat. Barang haram itu dikirim melalui jalur darat. Namun, terdakwa mengaku tak mengetahui ke mana sabu itu akan diantar karena hanya menunggu perintah. (***/ign)