PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar tak ingin disalahkan terkait banyaknya warga yang tak menggunakan hak pilihnya karena formulir C6 atau undangan mencoblos yang tak diterima warga. Ketua KPU Kobar Samijan menegaskan, undangan tersebut sudah disebar ke semua tingkatan.
”Jadi, sudah sesuai. Sudah kita distribusikan melalui PPK, PPK, ke PPS. Kemudian PPS memberikan kepada petugas untuk menyampaikan kepada pemilih," kata Samijan, Jumat (29/1).
Samijan menegaskan, undangan tersebut sudah dicetak di KPU Kobar dan sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT), yang berbeda hanya penulisan hari dan tanggalnya. Pihaknya telah melaksanakan pendistribusian sesuai aturan. Meski demikian, permasalahan itu bisa dijadikan pelajaran dan dievaluasi agar diketahui letak kesalahan dan kelemahannya.
”Kalau nyatanya itu 75 persen tidak mendapatkan (undangan), kita lihat aja jumlah pemilih nanti berapa yang menggunakan hak pilih. Apakah hanya 30 persen? Kalau hanya 30 persen, berarti (warga yang terdaftar dalam) DPT tidak mendapatkan itu," katanya.
Menurut Samijan, kejadian itu tidak hanya terjadi di Kobar, namun seluruh daerah di Kalteng. ”Dari sosialisasi, kami sudah habis-habisan melalui media juga, termasuk kita ke Dukuh Mola juga. Bukan hanya tanggung jawab KPU yang punya kepentingan meningkatkan partisipasi," ujarnya. (jok/ign)