SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 02 Februari 2016 16:22
Penghina Teras Narang Itu Akhirnya.........
SIDANG: Marcos Tuwas saat menjalani sidang yang dihadari mantan Gubernur Kalteng Teras Narang, Selasa (2/2). (FOTO: ARJONI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA – Aktivis media sosial Marcos Tuwan akhirnya mengaku bersalah telah menghina mantan Gubernur Kalteng dua periode Agustin Teras Narang dalam akun Facebooknya. Permintaan maaf tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim dan mayarakat yang menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (2/2).

"Saya mohon maaf setinggi-tingginya atas ketersinggungan Bapak Teras atas perilaku di media sosial, baik yang disengaja ataupun tidak disengaja," kata Marcos Tuwan meminta maaf kepada Teras Narang.

Selain itu, Marcos Tuwan berjanji tidak mengulangi kesalahan dan keteledoran tersebut di masa yang akan datang. "Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dan keteledoran tersebut di masa yang akan datang. Demikian permohonan maaf saya sampaikan, dengan harapan besar dapat di maafkan. Atas berkenan Pak Teras Narang saya ucapkan terima kasih," ujar Marcos dalam persidangan.

Seperti diketahui, Marcos Tuwan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya setelah ulahnya mengkritik keras Teras Narang saat menjadi Gubernur Kalteng. Dia kemudian dilaporkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak Kalimantan Tengah (BATAMAD-KT) pada Juni 2015, dengan tuduhan melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun  2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  dan atau Pasal 310 Ayat (2) KUHP. (arj/tha)

 

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers