SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 25 Mei 2019 15:36
Pemkab Batalkan Transaksi Tanah, Kok Bisa???

Penangguhan Penahanan Belum Dikabulkan

ILUSTRASI.(NET)

SAMPIT – Permasalahan hukum yang membelit pengadaan lahan untuk rumah sakit di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terpaksa membatalkan transaksi tanah. Namun, pembatalan itu hanya bersifat sementara sampai kasus tersebut selesai.

”Kami batalkan rencana pembangunannya karena pembelian tanah seluas kurang lebih lima hektare itu bermasalah secara hukum," kata Sekreatris Daerah Kotim Halikinnor, Jumat (24/5).

Halikin menuturkan, pemkab akan memprogramkan kembali pembangunan rumah sakit tersebut ketika semua masalah hukum tuntas. ”Yang jelas harus aman dan tidak melanggar hukum serta aturan dan ketentuan yang belaku,” tegasnya.

Halikin menambahkan, dari total Rp 13,7 miliar harga lahan yang akan dibayar Pemkab Kotim sebesar, sebesar Rp 3,7 miliar telah terbayar kepada penjual lahan. Namun, dibatalkan dan ditarik kembali. 

”Sesuai petunjuk, uang tersebut kami tarik kembali dan hal itu sesuai petunjuk  APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Red). Jika hal itu diteruskan, cenderung bisa terjadi kerugian, sehingga pembayarannya dibatalkan," ujarnya.

Lahan seluas kurang lebih lima hektare tersebut rencananya akan dibayar secara bertahap, yakni mulai dari APBD murni 2018 sebesar Rp 3,7 miliar, kemudian pada APBD Perubahan 2018 sebesar Rp 5 miliar, dan APBD murni 2019  sebesar Rp 5 miliar. Namun, sebelum lunas, kasusnya dibidik Kejari Kotim.

Pembatalan pembangunan rumah sakit pratama tersebut bukan hanya merugikan pemkab, namun juga masyarakat di wilayah tersebut. Halikin berjanji ke depannya akan lebih berhati-hati dan selektif dalam proses pengadaan lahan agar kejadian serupa tidak terulang.  

Sementara itu, penangguhan penahanan yang diajukan Basuki Purwadono, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Sebabi belum ditanggapi penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kotim.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Agung Hari Indra Yudhatama mengatakan, pihaknya sudah menerima surat penangguhan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

”Surat penangguhan itu sudah diajukan  dan saat ini berproses di sekretariat, namun belum ada petunjuk," kata Agung.

Penangguhan diajukan tersangka saat ia ditahan pada Rabu (22/5) lalu melalui kuasa hukumnya. Namun, penyidik belum juga menanggapinya. Tersangka  awalnya sempat menolak ditahan karena menjelang Lebaran. Akan tetapi, dengan berbagai pertimbangan, jaksa melakukan penahanan setelah Basuki diperiksa enam jam lebih.

Tersangka yakin tidak menyalahi aturan dalam melakukan penaksiran harga terhadap  lahan yang diajukan Pemkab Kotim itu. Basuki merasa sudah melaksanakan proses dan tahapan itu. Ketika muncul masalah, mereka langsung mengembalikan uang sebesar Rp48 juta itu ke kas daerah.

Catatan Radar Sampit, Kejari Kotawaringin Timur belum pernah menerima penangguhan penahanan tersangka yang sudah mereka tahan dalam kasus korupsi.

Basuki merupakan tersangka pertama yang ditetapkan Kejari Kotim dalam kasus tersebut. Dia merupakan pejabat penaksir harga (appraisal). Basuki diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 220 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kronologi kasusnya, pada 2018, Pemkab Kotim berencana mengadakan tanah seluas lima hektare di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 88 Simpang Sebabi. Pemkab lalu melakukan survei di daerah itu dan menemukan lokasi yang cocok milik warga setempat atas nama Cihue dan Jaja.

Pemkab Kotim lalu menyatakan keinginan untuk membelinya dengan menghubungi pihak pemilik tanah. Pemerintah menggunakan jasa penilai publik (JPP) appraisal. Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp 50 juta untuk pengadaan jasa konsultan yang bertugas menilai harga tanah tersebut.

Setelah itu, dilakukan penunjukan langsung pada Toto Suharto dan rekan untuk menjadi jasa penilai dengan penawaran sebesar Rp 48 juta. Namun, dalam pekerjaan itu, JPP yang diwakili Basuki Purwadono, ternyata tidak dilaksanakan sesuai aturan. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers