SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur kembali melaksanakan giat operasi penyakit masyarakat (pekat) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Hasilnya, sebanyak 21 orang, diantaranya 2 pasangan tidak resmi serta 17 orang tidak memiliki mengantongi KTP (kartu tanda penduduk) terjaring razia.
”Kegiatan ini bertujuan demi terciptanya kondisi Kotim, khususnya yang ada di Kota Sampit, tetap aman, tertib serta kondusif. Kegiatan ini tentunya terus berlanjut,” ucap Kasatpol PP Kotim Fuad Sidiq.
Tahun 2018 lalu, kata Fuad, pihaknya berhasil menjaring sebanyak 128 orang dengan kasus serupa. Namun di tahun 2019 ini, hanya menjaring 38 orang.
Ini dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat Kotim mematuhi segala aturan serta imbauan yang telah diberikan. ”Diharapkan juga tingkat kesadaran terus menjamur ke masyarakat lainnya,” harapnya.
Pantauan di lapangan, petugas menyasar ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) serta hotel, khususnya di seputaran Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Di salah satu THM di Jalan Pramuka yang masih aktif, petugas menemukan warga yang tidak memiliki KTP.
Giat gabungan yang melibatkam TNI, Polri, Dinas Sosial, Imigrasi serta beberapa unsur lainnya ini berhasil mengamankan dua pasangan di luar nikah di sejumlah hotel Jalan DI Panjaitan – Pelita Sampit.
Sama seperti di Kota Sampit, Kotim. Personel gabungan di Kabupaten Katingan juga menggelar operasi cipta kondisi di bulan suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah, Minggu (26/5) malam.
Personel gabungan berjumlah 31 orang dari BNK, Satresnarkoba Polres Katingan, dan Satpol PP sebelum bergerak menggelar operasi dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Katingan Sunardi NT, Litang.
Tim bergerak mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB, merazia tempat hiburan malam, café, losmen, penginapan dan penjualan minuman beralkohol (minal) di Kota Kasongan.
Razia gabungan THM diawali pengarahan dari Ketua BNK Katingan yang juga Wakil Bupati Katingan di halaman kantor Bupati Katingan.
Setelah mendapat arahan, tim gabungan bergerak menuju lokasi pertama, Pelangi Cafe Bukit Batu Jalan Tjilik Riwut Km. 12 Kasongan, Losmen Eka Kaharap Kereng Humbang Jalan Tjilik Riwut Km. 08 Kasongan, Karaoke Happy Family Hotel Katingan (HK) jalan Tjilik Riwut 03 Kasongan dan Lokalisasi Jalan Tjilik Riwut Km. 19 Kereng Pangi.
Hasil pemeriksaan, THM, Cafe, Karaoke, Losmen dan Penginapan tak ada lakukan pelanggaran, semuanya mengindahkan surat edaran Bupati Nomor. 300/144/Pol-PP-1/IV/2009 tanggal 30 April 2019 tentang pembatasan aktivitas THM selama bulan suci ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri 1440 Hijriah. (rm-100/sir/fm).